Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank
Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,
dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha
lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan
kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala
keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan
kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta
wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari
segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang
bersangkutan.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik
secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat
menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan
pemerikasaan terhadap bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca,
perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasan lainnya, serta laporan berkala
lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan
perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh
akuntan public.
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi
pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia
merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya
aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi
sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan
perbankan.
Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank
Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan
dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana. Adapun penilaian tingkat
kesehatan bank mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri
dari :
Permodalan
(capital)
Kulitas Aset
(asset quality)
Manjemen
(management)
Rentabilitas
(earnings)
Likuiditas
(liquidity)
Sensitivitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)
Dengan dasar factor-faktor penilaian tersebut maka Bank
Indonesia dapat menentukan bahwa bank yang bersangkutan masih dalam keadaan
sehat atau sebaliknya sehingga Bank Indonesia dapat menetapkan apakah bank yang
bersangkutan masih dapat beroprasi dengan kegiatan-kegiatanya atau bank yang
bersangkutan sudah tidak dapat beroperasi dikarenakan suada tidak memenuhi
standard kesehatan bank.






0 komentar:
Posting Komentar