Rabu, 06 Juni 2012

Aturan Kesehatan Bank



Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
 Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemerikasaan terhadap bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasan lainnya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan public.
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menyadari arti pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.
Aturan tentang kesehatan bank yang diterapkan oleh Bank Indonesia mencakup berbagai aspek dalam kegiatan bank, mulai dari penghimpunan dana sampai dengan penggunaan dan penyaluran dana. Adapun penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap factor-faktor CAMELS yang terdiri dari :

    Permodalan (capital)
    Kulitas Aset (asset quality)
    Manjemen (management)
    Rentabilitas (earnings)
    Likuiditas (liquidity)
    Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk)

Dengan dasar factor-faktor penilaian tersebut maka Bank Indonesia dapat menentukan bahwa bank yang bersangkutan masih dalam keadaan sehat atau sebaliknya sehingga Bank Indonesia dapat menetapkan apakah bank yang bersangkutan masih dapat beroprasi dengan kegiatan-kegiatanya atau bank yang bersangkutan sudah tidak dapat beroperasi dikarenakan suada tidak memenuhi standard kesehatan bank.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More