Permasalahan
pokok dalam aktualisasi pancasila ialah bagaimana nilai-nilai pancasila yang
bersifat abstrak umum universal itu dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang
jelas, yang berkaitan dengan tingkah laku semua warga dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dalam aspek penyelenggaraan
negara.
Aktualisasi
Pancasila dibedakan menjadi dua macam :
1. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, tiap warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan Aktualisasi Subjektif dari Pancasila ialah pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.
2. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislative, eksekutif dan yudikatif, terutam realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia.
1. Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, tiap warga negara Indonesia. Yang dimaksud dengan Aktualisasi Subjektif dari Pancasila ialah pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku kehidupan sehari-hari.
2. Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dibidang legislative, eksekutif dan yudikatif, terutam realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar