Kamis, 31 Mei 2012

Jenis Jenis Bank Garansi



1. Bank Garansi dalam bentuk warkat
Yang termasuk Bank Garansi dalam bentuk warkat adalah: a) Bank Garansi yang diberikan untuk mendukung modal kerja.b) Bank Garansi untuk BAPEKSTA dalam rangka Penangguhan Pembayaran Bea Masuk dan untuk pengadaan Bahan Baku Impor.c) Bank Garansi yang diberikan untuk mendukung keperluan investasi.d) Standby Letter of Credit (SBLC).

2. Bank Garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga
Garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi penjamin, apabila yang dijamin cidra janji. Pemberian Bank Garansi mulai berlaku sejak tanggal dilakukan pembubuhan tanda tangan kedua, dan seterusnya, serta atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh Bank.

3. Bank Garansi lainnya
Merupakan jaminan (Garansi) yang dikeluarkan oleh Bank di luar jenis Bank Garansi no.1 dan 2 diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, Bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin. a). Garansi bersyarat: Garansi yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada Bank sejumlah tertentu, apabila pihak yang dijamin cidra janji, seperti halnya pada Letter of Credit (L/C). b) Garansi dalam bentuk surat: Pemberian garansi dalam bentuk surat, yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi, dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya perjanjian.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More