1. Bank
Garansi dalam bentuk warkat
Yang termasuk
Bank Garansi dalam bentuk warkat adalah: a) Bank Garansi yang diberikan untuk
mendukung modal kerja.b) Bank Garansi untuk BAPEKSTA dalam rangka Penangguhan
Pembayaran Bea Masuk dan untuk pengadaan Bahan Baku Impor.c) Bank Garansi yang
diberikan untuk mendukung keperluan investasi.d) Standby Letter of Credit
(SBLC).
2. Bank Garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga
Garansi dalam
bentuk penandatanganan surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak
regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi penjamin, apabila yang
dijamin cidra janji. Pemberian Bank Garansi mulai berlaku sejak tanggal
dilakukan pembubuhan tanda tangan kedua, dan seterusnya, serta atas surat-surat
berharga yang bersangkutan oleh Bank.
3. Bank
Garansi lainnya
Merupakan
jaminan (Garansi) yang dikeluarkan oleh Bank di luar jenis Bank Garansi no.1
dan 2 diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, Bank
tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar
sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin. a). Garansi bersyarat: Garansi
yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan
kewajiban membayar pada Bank sejumlah tertentu, apabila pihak yang dijamin
cidra janji, seperti halnya pada Letter of Credit (L/C). b) Garansi dalam
bentuk surat: Pemberian garansi dalam bentuk surat, yang mulai berlaku pada
saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi, dimana
syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya perjanjian.






0 komentar:
Posting Komentar