Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan
kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari
(LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut
telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan
oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga
dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan
pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman
sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank
Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
BPR merupakan
lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10
tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua
jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan
kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima
simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sedeRata Penuhrhana, dan sangat
mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Bentuk Hukum Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Perusahaan
Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)
Koperasi
Perseroan
Terbatas (berupa saham atas nama)
dan bentuk
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Kepemilikan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR hanya
dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia
yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat
dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
BPR yang
berbentuk hukum koperasi. kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam
undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
BPR yang
berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam
bentuk saham atas nama.
Perpindahan
kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Merger dan
konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri Keuangan
sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai
merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan
dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
BPR yang
terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya
ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan
kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha,
pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa
tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
KUD bekerja
sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada
petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian
kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang
disalurkan oleh BRI dan BI.
BPR yang
terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang
sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar
dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana
masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
BRI melayani
langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada
pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
Usaha yang
Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Usaha BPR
meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan
kredit.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat
yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity
atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang
Tidak Boleh Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Ada beberapa
jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR.
Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
-
Menerima
simpanan berupa giro.
-
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
-
Melakukan
penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
-
Melakukan
usaha perasuransian.
-
Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR
Alokasi
Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR,
yaitu:
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan
debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait,
termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR
tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Dalam
memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang
dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10%
atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang
di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang
memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan
keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Fungsi,
Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR memiliki
fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuan BPR
adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Maka, sesuai
dengan fungsi dan tujuannya, sasarn BPR dalam menjalankan usahanya adalah
melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil,
pegawai, dan pensiunan yang sampai saat ini belum dapat terjangkau oleh bank
umum. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud pemerataan layanan perbankan.
pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan mereka tidak jatuh
ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Perijinan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Usaha BPR
harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
Ijin usaha
BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia,
Memenuhi
persyaratan tentang:
Susunan
organisasi
Permodalan
Kepemilikan
Keahlian di
bidang perbankan
Kelayakan
rencana kerja
Kedudukan
kantor pusat BPR, dll.
Pembukaan
kantor cabang BPR di ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kotamadya hanya
dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan
Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pembukaan
kantor cabang BPR di luar ibukota negara, propinsi, kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan
kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
BPR tidak
dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang melakukan
kegiatan usaha dalam Valas.
0 komentar:
Posting Komentar