Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan
kepada Bank Desa, Lumbung
Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari
(LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan
memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut
telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan
oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga
dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan
pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani
golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya
dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak jaman
sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank
Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
BPR merupakan
lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10
tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua
jenis bank, yaitu BANK UMUM dan BPR. Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan
kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima
simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sedeRata Penuhrhana, dan sangat
mengerti akan kebutuhan Nasabah.
0 komentar:
Posting Komentar