Kenakalan
remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana
yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri
dan orang-orang di sekitarnya.
Para ahli
pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada
usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum
cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transis.
0 komentar:
Posting Komentar