Penyelenggaraan
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling selain dimuati oleh
fungsi dan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu, juga dituntut untuk
memenuhi
sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan asas-asas bimbingan itu akan
memperlancar pelaksanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan, serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Betapa
pentingnya asas-asas bimbingan konseling ini sehingga dikatakan sebagai jiwa
dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila
asas-asas ini tidak dijalankan dengan
baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan
tersendat-sendat atau bahkan terhenti
sama sekali.
Asas-
asas bimbingan dan konseling tersebut
adalah :
Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu
asas yang menuntut dirahasiakannya
segenap data dan keterangan peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang
tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru
pembimbing (konselor) berkewajiban
memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya
benar-benar terjamin,
Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/
menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing
(konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
Asas Keterbukaan; yaitu asas yang
menghendaki agar peserta didik (klien)
yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun
dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi
pengembangan dirinya. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban mengembangkan
keterbukaan peserta didik (klien). Agar peserta didik (klien) mau terbuka, guru pembimbing (konselor) terlebih dahulu
bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat
dengan asas kerahasiaan dan dan
kekarelaan.
Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki
agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi
aktif di dalam penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor)
perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan
kepadanya.
Asas Kemandirian; yaitu asas yang
menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang
mandiri, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu
mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri. Guru
Pembimbing (konselor) hendaknya mampu
mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya
kemandirian peserta didik.
Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki
agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta
didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat
sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat
peserta didik (klien) pada saat
sekarang.
Asas Kedinamisan; yaitu asas yang
menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien)
hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke
waktu.
Asas Keterpaduan; yaitu asas yang
menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik
yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,
harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan
bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan
sebaik-baiknya.
Asas Kenormatifan; yaitu asas yang
menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat,
ilmu pengetahuan, dan kebiasaan –
kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami,
menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
Asas Keahlian; yaitu asas yang menghendaki
agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam hal
ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya
hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling.
Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam
penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan
dan konseling.
Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau
ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak
yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar
sekolah.
Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang
menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat
menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang
seluas-luasnya kepada peserta didik
(klien) untuk maju.
0 komentar:
Posting Komentar