P2K3 adalah
singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebagaimana
pelaksanaan pasal 10 Undang-undang Keselamatan Kerja telah diterbitkan
Keputusan mentri Tenga Kerja no 155/Men/1984. Dalam Keputusan Menteri tersebut
diatur tugas, fungsi dan
mekanisme kerja Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ketentuan tentang
Paniatia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Keputusan Menteri Tenaga
kerja tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tugas
Pokok P2K3: memberi saran dan pertimbagan kepada pengusaha/manajemen tempat
kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan
kerja.
b. Fungsi
P2K3: menghimpun dan mengelolah segala data dan atau permasalahan keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja yang bersangkitan serta membantu pengusaha
atau manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan
dan penelitian keselamatan dan kesehatan kerja.
c.
Keanggotaan P2K3: Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beranggotakan
unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha manajemen.
P2K3 terdiri
dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekertaris dan Anggota. P2K3 dipimpin ileh Ketua
P2K3 memimpin dan mengkoordinasi kegiatan P2K3. Pelaksanaan tugas ketua dibantu
oleh Wakil ketua dan sekertaris serta anggota. Skertaris P2K3 memimpin dan
mengkoordinasikan tugas-tugas sekertariat dan melaksanakan keputusan P2K3.
Anggota P2K3 mengikuti rapat P2K3 dan melakukan pembahasan atas persoalan yang
diajukan dalam rapat, serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan P2K3.
Ketua P2K3
sebaiknya adalah manajemen tertinggi disuatu tempat kerja atau
sekurang-kurangnya manajemen yang paling dekat dengan pimpinan puncak,
sedangkan sekertaris P2K3 adalah seorang tenaga profesional keselamatan dan
kesehatan kerja yaitu manajer keselamatan dan kesehatan kerja atau ahli
keselamatan dan kesehatan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar