Fungsi Pajak
1. Budgeter
Sebagai alat
(sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan
tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan
pembangunan.
2. Regulerend
Regulerend
disebut juga sebagai fungsi mengatur, sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu di luar bidang keuangan, misalnya bidang ekonomi, politik, budaya,
pertahanan keamanan, seperti
a. mengadakan
perubahan-perubahan tarif dan
b. memberikan
pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya, yang
ditujukan kepada masalah tertentu.






0 komentar:
Posting Komentar