Kamis, 19 April 2012

Fungsi Pajak




Fungsi Pajak

1. Budgeter
Sebagai alat (sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara, yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan.


2. Regulerend
Regulerend disebut juga sebagai fungsi mengatur, sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan, misalnya bidang ekonomi, politik, budaya, pertahanan keamanan, seperti
a. mengadakan perubahan-perubahan tarif dan
b. memberikan pengecualian-pengecualian, keringanan-keringanan atau sebaliknya, yang ditujukan kepada masalah tertentu.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More