Contoh Surat
Perjanjian Pengakutan Hutang Kredit Bank
SURAT
PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
Pada hari
ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012),
bertempat di Surabaya.
Berhadapan
dengan saya, Natalia, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di
Surabaya, dengan dihadiri para saksi yang telah saya kenal, notaris dan akan
disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:
1. Tuan Kukuh
Bima Perkasa, lahir di Surabaya, usia 40 tahun, WNI, Direktur dari perseroan
yang akan disebut, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10,
Surabaya Barat.
Perbuatan
hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama PT. STORECOID berkedudukan
di Jl. Brigadir Birawa Satu Raya, Surabaya Barat, yang susunan pengurusnya yang
terakhir dimuat dalam:
akta
tertanggal yang dibuat Notaris di
Salinan
akta-akta dan surat keputusan mana diperlihatkan kepada saya, notaris.
Dan menurut
keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain
dari apa yang telah diuraikan di atas.
Dan untuk
melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan
dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, notaris,
dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menandatangani akta ini sebagai
tanda persetujuannya, yaitu:
2. Tuan Kiki,
lahir di Surabaya, usia 49 tahun, WNI, partikelir, bertempat tinggal di Jl.
Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat.
Para
penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu
menerangkan:
bahwa PT.
STORECOID untuk selanjutnya akan disebut juga Debitur, dengan ini mengaku
sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada PT. CARAPEDIA, yang
diwakili oleh:
3. Tuan Fida,
lahir di Surabaya, usia 45 tahun, WNI, direktur, bertempat tinggal di Jl.
Lingkar Selatan, RT 07 RW 08 no. 22, Surabaya Selatan, untuk selanjutnya akan
disebut juga Kreditur, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta Perjanjian
Kredit, tertanggal hari perjanjian ini, nomor xxx, yang dibuat di hadapan saya,
notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga Perjanjian, yaitu dalam bentuk
KREDIT, untuk jumlah sebesar maksimum Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan/atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan
disebut juga Hutang, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian; ditambah Bunga sebesar 5% (lima
persen) per tahun efektif.
Hutang
tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan oleh karenanya harus sudah
dibayar lunas seluruhnya oleh Debitur kepada Kreditur selambat-lambatnya
tanggal tiga bulan satu tahun dua ribu lima belas (03-01-2015).
Akta
Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari
Perjanjian tersebut dan akta- akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan
segala perubahannya atau penambahan-penambahan dari akta-akta tersebut yang
mungkin dibuat kemudian hari.
Para
penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para
penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, notaris dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga
menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
Akhirnya
mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah
memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Surabaya Barat.
Para
penghadap dikenal oleh saya, notaris.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dengan dihadiri oleh Siti
dan Rudi, keduanya adalah karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi.
Perjanjian ini ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam perjanjian
ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari
pihak manapun.
Setelah saya,
Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera
para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar