Contoh Surat
Gugatan Utang Piutang
SURAT GUGATAN
UTANG PIUTANG
Yang bertanda
tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara. Berkantor di Surabaya
Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx, terlampir, bertindak untuk dan
atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya
Pusat, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dalam hal
ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor
kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan
terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
Adapun dalil
Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp.
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan perjanjian
diatas materai.
2. Bahwa
dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Penggugat.
3. Bahwa
pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok =
Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan=
Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp
15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga
Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu
rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa
setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap
Penggugat.
5. Bahwa
Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain
sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx atas nama
Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia, S.H.
6. Bahwa
dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar utang, maka
Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada
tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan kepada Tergugat
bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) dibuktikan dengan foto copy kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada
tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil
penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi Tergugat
mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa
Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM Penggugat
yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai saat ini.
Berdasarkan
hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon
kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
• Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
• Menghukum
Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
• menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah
Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan
keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
• Menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian
gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami
ucapkan terima kasih.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar