Contoh
Perjanjian Pengakuan Hutang Kredit Motor
PERJANJIAN
PENGAKUAN UTANG
Pada hari
ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011),
bertempat di Surabaya, telah diadakan perjanjian oleh dan antara:
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak
menerangkan lebih dahulu:
Bahwa Debitur
menyetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Kreditur guna membeli 1
(satu) unit Kendaraan
Bermotor:
Merek:
Tipe:
Tahun:
No. Mesin :
No. Polisi:
Warna : Hitam
(untuk
selanjutnya disebut Kendaraan).
Bahwa
Kreditur menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Debitur
dengan ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini :
- Jumlah
Utang pokok Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Jumlah mana akan disetorkan
Kreditur kepada Debitur
- Jangka
waktu pinjaman 36 bulan, mulai tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas
(01-02-2012) hingga tanggal tiga bulan satu tahun dua ribu tiga belas
(03-01-2013)
- Bunga 10%
(sepuluh persen) per tahun
- Besar
angsuran per bulan Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan harus dibayar
selambat-lambatnya pada setiap tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
- Bahwa untuk
menjamin ketepatan pembayaran kembali pinjaman Debitur kepada Kreditur sesuai
dengan perjanjian ini, Debitur dengan ini menyerahkan hak miliknya atas
kendaraan secara Fiducia dan Kreditor menerima baik penyerahan hak milik secara
Fiducia atas kendaraan tersebut.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Debitur dengan ini mengakui telah berutang atau telah
menerima fasilitas pinjaman dari Pihak Kreditur sebesar Utang Pokok ditambah
bunga dan biaya-biaya lain dan setuju serta tunduk pada seluruh
Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat Perjanjian Pengakuan Utang dengan
Penyerahan Hak Milik secara Fiducia sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini
yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikian
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup, dibuat dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar