Contoh
Perjanjian Pengakuan Hutang Uang Tunai
PERJANJIAN
PENGAKUAN HUTANG
Pada hari
ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011),
bertempat di Surabaya.
Yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dalam hal
ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian
pengakuan utang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pihak
Pertama, dengan ini mengakui telah berutang kepada Pihak Kedua, uang sejumlah
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Pihak Pertama
sebelum perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan uang tersebut,
perjanjian ini juga merupakan kuitansi.
2. Untuk
utang tersebut, Pihak Pertama membayar bunga 10% (sepuluh persen) setahun,
bunga mana harus dibayar sekali dalam enam bulan, yaitu pada tanggal tiga bulan
enam dan tiga bulan dua belas tiap-tiap tahun, untuk pertama kalinya pada
tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012).
Pasal 2
Dengan ini,
maka Pihak Kedua menerangkan telah menerima pengakuan utang oleh Pihak Pertama.
Pasal 3
Pihak Pertama
membayar bersama-sama dengan pembayaran bunga, cicilan dari utang pokok sebesar
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 4
Pihak Kedua
berhak menagih utang tersebut seluruhnya atau sisanya dan surat peringatan
dengan juru sita atau surat seperti itu tidak diperlukan lagi dalam hal-hal
sebagai berikut:
a. Bunga dan
cicilan tidak dibayar pada waktunya.
b. Pihak
Pertama jatuh pailit, ditaruh di bawah pengampuan atau meninggal.
c.
Barang-barang Pihak Pertama disita pihak lain, baik untuk
sebagian
maupun seluruhnya.
d. Maskapai
asuransi jiwa yang akan disebut di bawah ini jatuh pailit, atau izin usahanya
dicabut atau Pihak Pertama tidak membayar premi asuransi atau tidak memenuhi
salah satu peraturan dari polis asuransi sebagaimana mestinya.
Pasal 5
Semua biaya
yang berkenaan dengan perjanjian ini, termasuk pula biaya yang dikeluarkan
Pihak Kedua untuk menjalankan haknya berdasarkan perjanjian ini, seluruhnya
dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.
Pasal 6
1. Guna
menjamin lebih jauh pembayaran kembali utang
pokok, bunga
dan segala biaya yang menjadi tanggungan Pihak Pertama berdasarkan perjanjian
ini, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan secara gadai segala hak dan
tagihan yang dapat dijalankan oleh Pihak Pertama terhadap maskapai asuransi
jiwa Bumi Pertiwi, berkedudukan di Yogyakarta, berdasarkan polis asuransi jiwa
tanggal xxx no. xxx, dalam polis mana maskapai telah berjanji dan mengikat diri
untuk membayarkan kepada Pihak Pertama, bilamana Pihak Pertama mencapai usia 65
tahun atau kepada ahli warisnya atau istri Pihak Pertama, bilamana Pihak
Pertama meninggal sebelum mencapai usia 65 tahun, sejumlah uang Rp
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Polis
tersebut telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebelum
perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan polis tersebut, Pihak Kedua
dengan perjanjian ini membuktikan tanda penerimaannya.
Pasal 7
Mengenai
pemberian jaminan gadai tersebut, para pihak
sepakat untuk
menetapkan aturan sebagai berikut:
1. Selama
utang pokok, bunga dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua berdasarkan akta ini belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua
diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan semua hak dari
Pihak Pertama berdasarkan perjanjian asuransi tersebut, termasuk pada hak untuk
afkoop (membeli kembali polis yang diberikan sebagai jaminan itu) atau mengubah
asuransi tersebut menjadi suatu polis tanpa premi. Dalam hal itu, bilamana
diperlukan, Pihak Kedua berjanji dan mengikat diri untuk memberi bantuan
sepenuhnya.
2. Berdasar
kuasa mutlak yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam sub 1,
Pihak Kedua berhak :
a. untuk
menunjuk diri sendiri sebagai yang berhak untuk menerima pembayaran dari
maskapai asuransi jiwa tersebut hingga jumlah yang harus dibayar oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua.
b. untuk
menagih dan menerima segala pembayaran yang harus dilakukan oleh maskapai
asuransi tersebut untuk memberikan tanda penerimaan yang sah, bilamana perlu
melakukan tuntutan di Pengadilan, dan memperhitungkan jumlah yang diterima oleh
Pihak Kedua atas tagihannya terhadap Pihak Pertama, dengan ketentuan bilamana
terdapat sisa dengan segera membayarkannya kepada Pihak Pertama.
Bila ternyata
jumlah itu belum cukup, Pihak Pertama tetap berkewajiban untuk melunaskan utang
yang masih tersisa.
3. Pihak
Pertama berjanji dan mengikat diri untuk membayar premi asuransi tersebut pada
waktunya, dan menyerahkan kuitansi pembayaran premi dalam waktu tiga
hari setelah
pembayaran kepada Pihak Kedua.
4. Bilamana
Pihak Pertama lalai untuk melakukan pembayaran yang dimaksud dalam sub 3, Pihak
Kedua berhak untuk membayarnya, dan Pihak Pertama harus segera membayar kepada
Pihak Kedua jumlah premi yang telah
dibayar oleh
Pihak Kedua.
5. Bilamana
Pihak Pertama tidak memenuhi sesuatu ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak
Kedua berhak dan dengan ini diberi kuasa mutlak oleh Pihak Pertama untuk
menjual hak-hak yang digadaikan dalam akta ini di hadapan umum menurut
kebiasaan setempat, dan memperhitungkan hasilnya dengan jumlah tagihan Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan akta ini.
Pasal 8
1. Apabila
terjadi perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini,
para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
penyelesaian dengan cara musyawarah tidak tercapai, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum.
3. Para pihak
memilih tempat tinggal yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Surabaya Barat.
Pasal 9
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani
oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tanpa paksaan
dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar