Pelajaran Hukum
Wewenang Tertinggi Perseroan Terbatas
Perseroan TerbatasKekuasaan tertinggi dan wewenang
tertinggi di dalam perseroan terbatas di Indonesia berada pada rapat pemegang
saham (RPS). Para pemegang saham memilih anggota direksi dan dewan komisaris
perseroan. Di dalam perusahaan, direksi berfungsi selaku badan eksekutif atau
dapat pula berfungsi sebagai badan legislatif, sedangkan dewan komisaris
bertindak sebagai badan legislatif. Ia berwenang mengawasi kepemimpinan dan
pekerjaan direksi. Jadi, dalam hal ini, dewan komisaris selaku wakil para
pemegang saham berwenang memecat sementara anggota direksi bila yang
bersangkutan ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan bunyi
pasal-pasal yang ditetapkan di dalam anggaran dasar (akte notaris) perusahaan.
Jadi, di dalam anggaran dasar perusahaan harus ditetapkan batas-batas wewenang.
Misalnya setiap kali perusahaan mengajukan permintaan
kredit di atas dari batas yang ditetapkan semula, direksi harus lebih dahulu
meminta persetujuan dewan komisaris. Agak berlainan dengan struktur organisasi
dewan komisaris perseroan terbatas di Indonesia, maka badan yang sebanding
dengan dewan komisaris tersebut di USA, namanya Board of Directors. Sama halnya
dengan dewan komisaris perseroan terbatas, Board of Directors sebuah korporasi
juga diangkat oleh para pemegang saham. Jumlah anggota Board of Directors
biasanya berkisar antara lima sampai 15 orang. Ketua Board of Directors disebut
chairman.
Seorang presiden yang bertindak selaku pimpinan executive
corporation dipilih dan dianttkat oleh Board of Directors. Demikian pula para
anggota eksekutif lainnya, seperti vice president juga diangkat oleh Board of
Directors atas usul presiden.
Maksud dan tujuan utama dari suatu perusahaan melakukan
usahanya untuk mendapatkan hasil (dalam bahasa asingnya disebut surplus). Hasil
atau surplus dinyatakan dalam satuan mata uang dan juga dinamai keuntungan atau
laba.
Maksud dan tujuan berusaha sebenarnya dicantumkan di
dalam anggaran dasar suatu perusahaan. Direktur utama selaku orang yang
mendapat mandat atau mandataris perusahaan harus melakukan tugas sebaik-baiknya
sehingga tercapai apa yang dituju perusahaan. Pada akhir tahun usaha para
pemegang saham, yang dalam hal ini mendelegasikan wewenang mereka kepada dewan
komisaris, yang menilai berhasil atau tidaknya usaha direksi tersebut. Direksi
harus menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan usaha kepada RPS. Di dalam
laporan tahun usaha tersebut juga dicantumkan di dalamnya laporan keuangan
berupa neraca dan perhitungan rugi laba perusahaan.
Pustaka
Dasar Dasar Manajemen Oleh Yayasan Trisakti
0 komentar:
Posting Komentar