Selasa, 27 Maret 2012

Wewenang Tertinggi Perseroan Terbatas



Pelajaran Hukum


Wewenang Tertinggi Perseroan Terbatas

Perseroan TerbatasKekuasaan tertinggi dan wewenang tertinggi di dalam perseroan terbatas di Indonesia berada pada rapat pemegang saham (RPS). Para pemegang saham memilih anggota direksi dan dewan komisaris perseroan. Di dalam perusahaan, direksi berfungsi selaku badan eksekutif atau dapat pula berfungsi sebagai badan legislatif, sedangkan dewan komisaris bertindak sebagai badan legislatif. Ia berwenang mengawasi kepemimpinan dan pekerjaan direksi. Jadi, dalam hal ini, dewan komisaris selaku wakil para pemegang saham berwenang memecat sementara anggota direksi bila yang bersangkutan ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan bunyi pasal-pasal yang ditetapkan di dalam anggaran dasar (akte notaris) perusahaan. Jadi, di dalam anggaran dasar perusahaan harus ditetapkan batas-batas wewenang.


Misalnya setiap kali perusahaan mengajukan permintaan kredit di atas dari batas yang ditetapkan semula, direksi harus lebih dahulu meminta persetujuan dewan komisaris. Agak berlainan dengan struktur organisasi dewan komisaris perseroan terbatas di Indonesia, maka badan yang sebanding dengan dewan komisaris tersebut di USA, namanya Board of Directors. Sama halnya dengan dewan komisaris perseroan terbatas, Board of Directors sebuah korporasi juga diangkat oleh para pemegang saham. Jumlah anggota Board of Directors biasanya berkisar antara lima sampai 15 orang. Ketua Board of Directors disebut chairman.

Seorang presiden yang bertindak selaku pimpinan executive corporation dipilih dan dianttkat oleh Board of Directors. Demikian pula para anggota eksekutif lainnya, seperti vice president juga diangkat oleh Board of Directors atas usul presiden.

Maksud dan tujuan utama dari suatu perusahaan melakukan usahanya untuk mendapatkan hasil (dalam bahasa asingnya disebut surplus). Hasil atau surplus dinyatakan dalam satuan mata uang dan juga dinamai keuntungan atau laba.

Maksud dan tujuan berusaha sebenarnya dicantumkan di dalam anggaran dasar suatu perusahaan. Direktur utama selaku orang yang mendapat mandat atau mandataris perusahaan harus melakukan tugas sebaik-baiknya sehingga tercapai apa yang dituju perusahaan. Pada akhir tahun usaha para pemegang saham, yang dalam hal ini mendelegasikan wewenang mereka kepada dewan komisaris, yang menilai berhasil atau tidaknya usaha direksi tersebut. Direksi harus menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan usaha kepada RPS. Di dalam laporan tahun usaha tersebut juga dicantumkan di dalamnya laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba perusahaan.

Pustaka
Dasar Dasar Manajemen Oleh Yayasan Trisakti


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More