Upaya
Penanggulangan Flu Burung yang Dilakukan Pemerintah
Pada masa
wabah, penularan berlangsung dengan cepat di antara populasi unggas. Khususnya
antar peternakan pada suatu daerah ke daerah lain seiring dengan tingginya
angka kematian di antara populasi unggas.
Selain pada
unggas, telah terdapat banyak kasus pada manusia di mana penyakit ini menular
melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan sekret atau kotoran
(feces) unggas yang terinfeksi virus flu burung. Walaupun dcmikian dapat dikatakan
bahwa hingga saat ini, belum terdapat bukti mengenai terjadinya penularan dari
manusia ke manusia.
Sehubungan
dengan kenyataan tersebut, secara umum masyarakat perlu dihimbau hal-hal
sebagai berikut:
1. Tetap
menjaga kebersihan diri dan lingkungan melalui cara hidup sehat dan bersih
seperti cuci tangan setelah kontak dengan unggas maupun produknya, membersihkan
kandang unggas dengan menyemprot desinfektan, serta mengubur kotoran (feces)
unggas sesegera mungkin.
2. Segera
lapor pada aparat Pemda/Dinas Peternakan apabila ditemukan kecurigaan terhadap
setiap unggas/burung peliharaan yang sakit atau
3.
Masyarakat agar tenang dan tidak khawatir mengonsumsi daging ayamitelur sebagai
sumber protein hewani dengan cara memasak seperti biasa.
Beberapa
kebijakan pemerintah Indonesia saat ini adalah berupa instruksi yang harus
dilaksanakan melalui ke tiga jajaran institusi yang bertanggung jawab dan
terkait erat dengan permasalahan flu burung yakni jajaran peternakan (Dinas
Pertanian), jajaran kesehatan, serta pemerintah daerah setempat. Khusus bagi
jajaran kesehatan, selain tindakan oleh dinas kesehatan, juga meliputi unit
kerja badan penelitian serta laboratorium kesehatan sebagai berikut:
1.
Masyarakat atau petugas dihimbau agar inenginformasikan dinas peternakan atau
jajarannya dan Puskemas atau dinas kesehatan, apabila terdapat:
a. daerah
(kawasan) yang tertular atau ditemukan tempat penampungan ayam yang dinyatakan
positif flu burung secara uji laboratoris dari hasil surveilans unggas yang
rutin dilakukan,
b. kematian
massal pada unggas.
2. Dinas
kesehatan atau jajarannya segera menindaklanjuti informasi dari dinas
peternakan, yakni:
a. melakukan
pemeriksaan klinis terhadap orang-orang berisiko tinggi yang tinggal di sekitar
area terdapatnya unggas yang positif flu burung selama 14 hari. Selanjutnya
jika didapati orang dengan kualifikasi kasus suspek flu burung, segera dirujuk
ke rumah sakit dan dilakukan penelusuran serta pengamatan kontak selama 14
hari,
b. melakukan
pengamatan kesehatan lingkungan,
c. melakukan
penyuluhan tentang kesehatan lingkungan dan higiene perorangan.
3. Badan
penelitian dan laboratorium kesehatan melakukan pengambilan sampel darah
orang-orang yang berisiko tinggi di sckitar daerah/kawasan yang positif terkena
flu burung.
Pustaka
Flu Burung:
Aspek Klinis dan Epidemiologis Oleh Tamher
0 komentar:
Posting Komentar