Pengertian & contoh Norma Kesusilaan, Kesopanan dan
Hukum
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia
yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma
kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi
pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya.
Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang
dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat
lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu
masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi
pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara
lain:
1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus
jika berbicara dengan orang yang lebih tua;
2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah
penuh;
3) mengetuk pintu jika bertamu;
4) gotong royong untuk kepentingan bersama; dan
5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh
penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan
ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan
tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu
denda, penjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum, antara lain:
1) peraturan lalu lintas;
2) aturan hukum pidana (KUH Pidana);
3) aturan hukum pajak;
4) hukum tata negara;
5) hukum administrasi negara.
Referensi
Pendidikan Kewarganegaraan
0 komentar:
Posting Komentar