DEFINISI DAN
PENGERTIAN SUMBER DAYA
Definisi dan
pengertian dari Sumber Daya dapat dijelaskan sebagai berikut : Sumber Daya
merupakan unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber
daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dam sumber daya buatan
(Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982). Dengan demikian, semua
sumber baik manusia, materi maupun energi yang secara nyata dan potensial dapat
di gunakan untuk meningkatkan kesejahtraan manusia disebut sumber daya (Manan, 1978).
Menurut Soerianegara (1977) bahwa hutan, tanah, air, tanaman pertanian, padang
rumput, dan populasi ikan merupakan beberapa contoh sumber daya alam yang dapat
dipulihkan (renewable resources).
Hutan
disebut sebagai sumber daya alam yang dapat dipulihkan karena proses regenerasi
tegakan hutan, baik secara alamiah maupun secara buatan dapat terjadi dalam
periode waktu yang tidak sangat lama (10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, 40 tahun,
50 tahun, 70 tahun, atau 100 tahun) sehingga manusia yang melakukan proses
pemulihan hutan memungkinkan dapat melihat kembali wujud hutan yang dibangun,
bahkan memungkinkan memanfaatkan hasilnya. Berbeda dengan bahan-bahan tambang,
misalnya minyak bumi dan batu bara, dikatagorikan sebagai sumber daya alam yang
tidak dapat dipulihkan (nonrenewable resources). Mengingat terbentuknya bahan
tersebut hanya terjadi secara alamiah dan memerlukan waktu yang sangat lama
(ratusan bahkan ribuan tahun), sehingga pemanfaatannya harus sehemat mungkin.
Oleh karena
itu, kelestariaan sumber daya alam tersebut bergantung pada tingkat eksploitasi
yang dilakukan manusia. Untuk sumber daya hutan dan sumber daya pertanian,
kelestariannya sangat bergantung kepada tingkat eksploitasi dan upaya
rehabilitasi yang seimbang dengan eksploitasinya. Melalui upaya rehabilitasi
lahan hutan dan pertanian diharapkan keseimbangan ekologi tetap terjaga artinya
keseimbangan dinamis antara manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan hidup akan
lestari.
0 komentar:
Posting Komentar