Pelajaran Sejarah
Asal Mula Pancasila
Mengenai asal mula Pancasila, Prof. Dr., Drs. Notonagoro,
S.H. dalam bukunya Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975) menyebutkan adanya
beberapa macam asal mula atau sebab-musabab Pancasila dapat dipakai sebagai
falsafah negara, yakni causa materialis, causa formalis, sebagai sambungan dari
causa formalis dan causa finalis, causa efisien atau asal mula.
1. Causa Materialis
Causa materialis, artinya asal mula bahan, yaitu bangsa
Indonesia sebagai bahan terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan, dan dalam
agama-agamanya.
2. Causa Formalis
Causa formalis, artinya asal mula bentuk atau bangun dan
causa finalis atau asal mula tujuan, yaitu Bung Karno dan Bung Hatta sebagai
pembentuk negara, BPUPKI adalah asal mula bentuk atau bangun dan asal mula
tujuan Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara.
3. Sebagai Sambungan dari Causa Formalis dan Causa
Finalis
Sebagai sambungan dari causa formalis dan causa finalis
adalah sembilan orang anggota BP U P KI termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, sebagai
asal mula sambungan dalam asal mula bentuk maupun asal mula tujuan Pancasila
sebagai calon dasar filsafat negara. Dengan cara menyusun rencana Pembukaan UUD
1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila dan juga BPUPKI menerima rencana
tersebut dengan perubahan.
4. Causa Efisien atau Asal Mula Karya
Causa efisien atau asal mula karya adalah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang menjadikan Pancasila sebagai
dasar filsafat negara (sebelum ditetapkan PPKI, istilahnya masih calon dasar
filsafat negara).
Selanjutnya, dijelaskan bahwa berdasarkan teori causa
materialis dapat digambarkan pada kenyataan, yaitu kondisi sebelum
diproklamirkannya negara, perumusan menjadi dasar kerohanian atau dasar
filsafat Negara R.I. pada masa perjuangan kemerdekaan dengan dimulainya
sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
melalui penyampaian konsep dasar negara oleh para tokoh-tokoh di antaranya Mr.
Muh. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno pada tanggal, 29 Mei, 31 Mei, dan 1
Juni 1945.
Berdasarkan teori causa formalis dan causa finalis, dapat
di-gambarkan sebagai kondisi yang ada pada saat perumusan rancangan mukadimah
hukum dasar yang merupakan hasil perumusan tanggal, 22 Juni 1945 dan yang
kemudian bisa diterima oleh anggota BPUPKI pada tanggal, 10 Juli 1945, saat
sidang terakhir.
Untuk memenuhi teori efisiensi, dapat ditunjukkan melalui
kondisi sesudah masa proklamasi kemerdekaan R.I., yang kegiatan lembaga BPUPKI
telah beralih ke lembaga Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan
tugas yang berbeda, yaitu meletakkan dasar negara, pembukaan Undang-Undang
Dasar, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pustaka
Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan
Bangsa: Dilengkapi Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
0 komentar:
Posting Komentar