Plasma
Nutfah
Masa
organisme (flora dan fauna) yang masih membawa sifat sifat genetik asli. Plasma
Nutfah merupakan substansi yang mengatur perilaku kehidupan secara turun
termurun, sehingga populasinya mempunyai sifat yang membedakan dari populasi
yang lainnya. Perbedaan yang terjadi itu dapat dinyatakan, misalnya dalam
ketahanan terhadap penyakit, bentuk fisik, daya adaptasi terhadap lingkungannya
dan sebagainya.
Sedangkan
menurut Pengertian atau Definsi yang terdapat pada Kamus Pertanian adalah
substansi sebagai sumber sifat keturunan yang terdapat di dalam setiap kelompok
organisme yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit agar tercipta
suatu jenis unggul atau kultivar baru.
Dari
Pengertian dan Definisi tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia memiliki
plasma nutfah yang sangat besar, keanekaragaman jenis yang besar. Luasnya
daerah wilayah penyebaran spesies, menyebabkan spesies-spesies tersebut
menjadikan keanekaragaman plasma nutfah cukup tinggi. Masing-masing lokasi
dengan spesies-spesies yang khas karena terbentuk dari lingkungan yang
spesifik.
Eksistensi
beberapa plasma nutfah menjadi rawan dan langka, bahkan ada yang telah punah
akibat pemanfaatan sumber daya hayati dan penggunaan lahan sebagai habitatnya.
Semua ini disebabkan oleh perbuatan manusia. Kebijakan pembangunan yang kurang
memperhatikan kelestarian lingkungan pun turut berperan dalam proses kepunahan
plasma nutfah tersebut. Dengan semakin banyaknya permasalahan konservasi plasma
nutfah terutama di daerah-daerah rawan erosi plasma nutfah perlu penanganan
permasalahan tersebut tidak mungkin hanya ditangani Komisi Nasional Plasma
Nutfah.
Masalah lain
yang tidak kalah penting adalah perangkat hukum tentang pengamanan hayati. Para
pakar sangat mendukung upaya penyusunan peraturan hukum tentang pengamanan
hayati, sesuai komitmen Protokol Cartagena 2000. Namun rancangan undang-undang
(RUU) tersebut hendaknya diintegrasikan dan selaras dengan UU tentang
pelestarian plasma nutfah.
0 komentar:
Posting Komentar