1.
Wadah
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan
serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia
merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di
pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2
samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan
australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan
nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial.
Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan
manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD
1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri
dari :
- Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
- Tata laku Iahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar