Didirikan
pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial
dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk
untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.
Dalam
menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130
negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja
(WG).
Meski ISO
adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang
sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih
berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam
prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak
pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara
dan perusahaan-perusahaan besar.






0 komentar:
Posting Komentar