Di Indonesia,
koperasi berbasis nilai Islam lahirlah pertama kali dalam bentuk paguyuban
usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). DSI didirikan H. Samanhudi di Solo,
Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim. Mayoritas pedagang batik.
Meskipun pada perkembangannya, SDI berubah menjadi Syarikat Islam yang bernuansa
gerakan politik.
Dalam konteks
budaya kemitraan, penelitian Afzalul Rahman yang dirilis dalam Economic
Doctrines of Islam, koperasi tipe kemitraan modern Barat mirip dengan kemitraan
Islam. Bahkan, telah dipraktikan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk
syirkah Islam dan syirkah Modern, sama dibentuk oleh para pihak atas
kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan
mutual berdasarkan hukum negara.
Koperasi
Syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya
pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang
dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kalinya oleh
BMT Bina
Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi
perekonomian
kalangan akar rumput yakni para pengusaha gurem.
Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam
bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam
bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM
(Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut
antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa
Republika.
BMT yang
memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari
anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25
tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak
perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) hanya terletak pada
teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung
etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Pada tahun
1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang
beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).
Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap
pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya,
maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan
hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum
Koperasi Karyawan Yayasan. Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom
BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan
untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia
(KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor.
028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO
berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk
Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha
Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa)
yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republik






0 komentar:
Posting Komentar