Fungsi bank
sangat krusial bagi perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, keberadaan aset
bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna
meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk
mencegah terjadinya bank runs and panics. Kepercayaan masyarakat juga
diperlukan karena bank tidak memiliki uang tunai yang cukup untuk membayar
kewajiban kepada seluruh nasabahnya sekaligus.
Industri
perbankan di Indonesia telah mengalami masalah-masalah yang apabila diamati
akar penyebabnya (root causes) adalah lemah dan tidak diterapkannya tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini menyebabkan industry
perbankan tidak dapat secara berhati-hati (prudent) menyerap pertumbuhan risiko
kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak
transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank
mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan
oleh pengurus dan pejabat bank.
Tantangan
lain yang dihadapi bank adalah berpalingnya nasabah tradisional bank kepada
sumber pembiayaan lain. Tersedianya banyak alternatif sumber dana bagi
perusahaan-perusahaan besar yaitu antara lain dari perusahaan-perusahaan modal
ventura, perusahaan-perusahaan leasing, perusahaan-perusahaan hire-purchase, perusahaanperusahaan
anjak piutang, perusahaan-perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal
dengan berbagai debt instrumentsnya seperti promissory notes dan obligasi serta
equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank. Sementara itu, larangan
terhadap bank untuk melakukan kegiatan di pasar modal mempersempit kemampuan
bank dalam menyalurkan dananya sehingga menjadi alasan bagi bank untuk
melakukan kegiatan pada pemberian kredit yang berisiko tinggi yang pada
gilirannya berakibat pada keamanan dan kesehatan industri perbankan.
Masalah
paling berat yang dihadapi industri perbankan dan badan pengawas bank adalah
kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal
ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit
yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada
kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis
pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan
sebagai penipuan.
Untuk mendapatkan
dan atau mempertahankan kepercayaan masyarakat, industry perbankan harus diatur
dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung (direct regulation)
maupun peraturan tidak langsung (indirect regulation). Peraturan langsung
bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha.
Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi
prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung
didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu
dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan
risk-based capital.
Beberapa
prinsip dapat dijadikan landasan dalam menyusun peraturan perbankan yaitu:
efisiensi, keadilan sosial, pengembangan sistem, dan pemeliharaan institusi.
Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and
sound banking). Untuk mencapai tujuan tersebut kepada badan pengawas bank perlu
diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan.
Kewenangan tersebut antara lain berupa kewenangan menetapkan berapa besarnya
modal yang harus dimiliki, berapa besarnya pinjaman yang dapat diberikan kepada
suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya.
Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank
melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu pula
dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan
tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan
menjaga tidak terjadinya konsentrasi bisnis.
Perlindungan
terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena
nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.
Pentingnya pengawasan terhadap industri perbankan secara jelas dinyatakan oleh
Adam Smith sebagai berikut: “being the managers of other people’s money than of
their own, it cannot well be expected, that they should wacth over it with the
same anxious vigilance with which partners in a private copartnery frequently
watch over their own… Negligence and profusion, therefore, must always
prevails, more or less, in the management of the affairs of such a company.”
Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha bank. Berbeda dengan
perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaan
simpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh
bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran dari
nasabah.
Produk bank
berupa pemberian kredit menggunakan sumber dana yang berasal dari simpanan
nasabah. Aset bank dalam bentuk pemberian kredit tersebut hanya dapat ditagih
oleh bank sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit yang disepakati bank
dengan nasabahnya.
Utang bank
adalah utang yang setiap saat dapat ditagih dan wajib dibayar sedangkan piutang
bank hanya dapat ditagih oleh bank berdasarkan jangka waktu tertentu. Demikian
bank terekspose kepada kemungkinan terjadinya kekurangan dana apabila nasabah
penyimpan menarik simpanannya pada bank. Kondisi ini terjadi apabila mereka
kehilangan kepercayaan kepada bank. Itulah sebabnya bank disebut sebagai
lembaga kepercayaan. Alan Greenspan mengatakan “When confidence in the
integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest
conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is
weakened.”
Sementara
itu, kurang transparannya bank menyebabkan reputasi merupakan masalah sangat
penting bagi kelangsungan hidup suatu bank. Rumor dapat memperlemah kepercayaan
nasabah terhadap bank. Untuk itu bank harus menerapkan prinsip kehatihatian
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Industri perbankan tidak saja rawan di
rampok oleh pengurus dan atau pemiliknya tetapi juga rawan sebagai tempat
penyembunyian hasil kejahatan. Itulah sebabnya bank harus mengenal nasabahnya
yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer Principe)
dan juga menerapkan prinsip kenali karyawan (know your employe). Dengan
menerapkan kedua prinsip itu maka reputasi bank akan terjaga dan kepercayaan
nasabah meningkat. Pengalaman menunjukan bahwa penyelesaian likuidasi bank
selalu berlarut-larut sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian
hukum. Hal ini dapat membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank menurun.
Padahal untuk menyelesaian bank bermasalah telah diberlakukan ketentuan yang
berbeda dengan ketentuan penyelesaian perusahaan non bank. Maksudnya adalah
agar penyelesaian bank bermasalah dapat dilakukan dengan cepat. Kecepatan penyelesaian
bank bermasalah merupakan kunci terciptanya kepercayaan masyarakat.
Berkurangnya
kepercayaan terhadap suatu bank dengan mudah menyebar ke bank lain yang pada
dasarnya sehat. Ini terjadi karena nasabah mengetahui bahwa apabila terjadi
rush, maka nilai aset bank akan turun dengan cepat sehingga nasabah akan
berupaya menarik simpanannya sebelum nasabah yang lain.
Untuk
mempermudah dikeluarkannya bank bermasalah dari sistem perbankan salah satu
caranya adalah dengan mendirikan asuransi simpanan. Asuransi simpanan merupakan
mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah “dikeluarkan” dari industri
perbankan. Alasannya adalah asuransi simpanan menyediakan jalan agar biaya
sosial dan politik akibat kebangkrutan bank dapat diminimalkan. Disamping itu
asuransi simpanan juga bertujuan menurunkan kemungkinan terjadinya rush, dan
sekaligus melindungi nasabah penyimpan kecil yang secara sosial dan politik
tidak dapat menanggung beban kerugian akibat kebangkrutan bank. Teori keuangan
modern mengajarkan bahwa pada suatu masyarakat yang corruption-resistant
sekalipun, nasabah penyimpan harus tetap khawatir tentang sikap oportunistik
pengurus dan pemilik bank.
Kesulitan
yang dihadapi nasabah penyimpan dalam mengkordinir aksi kolektif guna mengawasi
sikap oportunistik pengurus dan pemilik bank memiliki dua akar yang
jalinmenjalin. Pertama, kesulitan yang dihadapi nasabah penyimpan dalam
memperoleh informasi terpercaya tentang perkembangan yang tidak menguntungkan
dan mengobservasi tindakan merugikan oleh pengurus bank termasuk kesemberonoan,
ketidak hati-hatian, kecurangan dan self dealing. Kedua, kesulitan yang
dihadapi nasabah penyimpan dalam menganalisis dan merespons setiap informasi
yang diperoleh.
Untuk
menanggulangi kesulitan yang dihadapi oleh nasabah penyimpan setidaknya ada dua
pendekatan yang dapat diambil, yaitu keterbukaan maksimal dan pencegahan
maksimal. Keterbukaan maksimal adalah suatu kerangka keterbukaan yang secara
sempurna dan tanpa biaya memberikan informasi kepada nasabah penyimpan tentang
perubahan kinerja bank dan kegiatan penuh risiko yang dilakukan pengurus bank.
Sedangkan pencegahan maksimal adalah suatu situasi dimana nasabah dengan segera
mengerti implikasi dari informasi yang mengalir secara sempurna dan mereka
mampu melindungi dirinya sendiri secara lengkap dan tanpa biaya dari segala
ancaman terhadap kekayaan mereka. Situasi seperti itu tentunya sangat sulit
bahkan mustahil untuk tercipta. Untuk itu diperlukan suatu keseimbangan dimana
informasi yang tersedia tidak menyebabkan biaya yang terlalu tinggi bagi
industri perbankan sehingga menghambat pengembangan usaha mereka.
Dalam
melakukan pembaruan terhadap industri perbankan, badan pengawas harus sangat
berhati-hati. Pemberlakuan ketentuan dan kebijakan yang di anggap tidak tepat
oleh pasar akan berpengaruh sangat buruk bagi stabilitas perbankan dan
keuangan. Ketua US Federal Reserve, Alan Greenspan mengingatkan bahwa : “The
new world of financial trading can punish policy misalignments with amazing
alacrity. This is a lesson repeated time and again, taught most recently by the
breakdown of the European Exchange Rate Mechanism in 1992 and the plunge in the
value of Mexican Peso (in 1994). In the process of pursuing their domestic
objectives, central banks cannot be indifferent to the signals coming from
international financial markets. Although markets can be harsh teachers at
times, the constrains that impose discipline our policy choices and remind us
every day of our longer run responsibilities.”
Untuk
menciptakan perbankan sehat harus dilakukan pendekatan yang terdiri dari tiga
pilar, yaitu pengawasan, internal governance dan disiplin pasar. Pendekatan ini
harus dilakukan karena badan pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan
kecepatan liberalisasi, globalisasi dan kemajuan teknologi pada instrumen
keuangan. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh otoritas harus
dilengkapi dengan disiplin internal bank serta disipli pasar. Melibatkan
internal governance dalam melakukan pengawasan karena bank merupakan tempat
terbaik untuk mengatur dan memelihara praktik manajemen bank yang sehat.
Pengikutsertaan disiplin pasar mencerminkan fakta bahwa tanpa pasar yang
kompetitif dan punitive atas kegagalan bersaing di pasar, maka tidak cukup
insentif bagi pemilik bank, pengurus dan nasabah untuk melakukan keputusan
keuangan yang tepat. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
peraturan perbankan.
Banyak negara
sepakat bahwa salah satu pendekatan yang diperlukan untuk membangun suatu
sistem perbankan yang sehat dan kuat adalah dengan memberikan jaminan yang
eksplisit bagi nasabah penyimpan. Sebelum pembentukan suatu lembaga penjamin
yang permanen, diperlukan langkah-langkah pembaruan sistem perbankan sebagai
prasyarat agar \ sistem tersebut dapat berjalan efektif. Alasan dasar
(rationale) bagi pemerintah untuk memfasilitasi pendirian lembaga penjamin
simpanan adalah kepercayaan pada industri perbankan sangat penting bagi
pertumbuhan ekonomi dan pada sistem perbankan yang diawasi secara baik dapat
meminimalkan terjadinya kebangkrutan bank, dan kebangkrutan tersebut dapat
diprediksi dan merupakan kejadian yang dapat dicegah. Selain itu, kesetaraan
sosial juga merupakan pertimbangan. Perlindungan nasabah kecil dari bankir yang
tidak bertanggungjawab adalah suatu pendekatan yang adil dan tepat. Dengan
demikian, bank dapat beroperasi secara konsisten dan dipercaya untuk
menyediakan kredit dalam jumlah cukup untuk kesehatan perekonomian, mendukung
sistem moneter yang aman dan efisien sekaligus mencegah pengurus bank mengambil
risiko berlebihan yang pada gilirannya menghindari kemungkinan bailout oleh
pemerintah.






0 komentar:
Posting Komentar