Dilihat Dari
Tujuan Pendiriannya
Koperasi
didirikan oleh para anggotanya atas dasar kesamaan cita-citanya, serta atas
dasar kesamaan hak dan kewajiban para anggota dengan tujuan menyelenggarakan
usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota dan
masyarakat umumnya.
Perusahaan;
untuk mengorganisasikan modal dan sumber daya lainnya dalam melakukan usaha
tertentu, dengan menekankan pada upaya pengaokasian modal dan sumber daya untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Dilihat Dari
Keanggotaannya
Koperasi
beranggotakan orang-orang yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal
dalam bentuk simpanan pokok; hubungan antara koperasi dengan para anggotanya
bersifat langsung.
perusahaan;
hubungan antara kegiatan perusahaan dengan para pemilik (pemegang saham)
sifatnya tidak langsung dan tidak jelas, karena memang secara konsepsional dan
hukum ada pemisahan yang tegas antara fungsi pemilikan dan fungsi manejerial.
Dilihat Dari
Permodalannya
Koperasi
melakukan usaha dengan modal awal koperasi yang diperoleh dari simpanan pokok
para anggotanya.
Modal awal
perusahaan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya.
Jumlah modal perusahaan telah ditetapkan pada saat awal pendiriannya
Dilihat Dari
Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan
tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota, dimana anggota
mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk mengemukakan pendapat, perumusan
kebijakan, yang dilaksanakan oleh pengurus dan harus dipertanggungjawabkan
secara periodik.
Kekuasaan
tertinggi pada perusahaan ada ditangan pemilik (pemegang saham). Pemegang saham
yang menentukan kebijakan yang dijalankan oleh manajemen perusahaan.
Dilihat Dari
Pembagian Keuntungan
Koperasi
menggunakan istilah SHU, SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu.
Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap
pembentukan SHU itu. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi
pembelian anggota kepada koperasi selama periode tertentu.
Keuntungan
yang diperoleh oleh perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah pemilikan saham
oleh masing-masing pemegangnya.
Dilihat Dari
Bunga Atas Modal
Mengenai
pembatasan bunga atas modal, dilihat secara ekonomis bahwa koperasi semakin
kuat modal dan semakin besar kemampuannya dalam meningkatkan usaha serta dapat
memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat umumnya.
Sementara dari
segi psikologis, bahwa koperasi melibatkan diri dalam usaha dengan harapan
dapat bekerjasama dengan para anggota lainnya secara sukarela untuk perbaikan
nasib bersama.
Sedangkan
beban bunga atas modal dalam perusahaan akan mengikuti suku bunga pasar.
Dengan adanya
pemisahan antara pemilik dengan manajemen perusahaan maka kemampuan membayar
pokok pinjaman dan bunga atas modal adalah ukuran efesiensi dan kemampuan
manajerial pengelola perusahaan.
Pembatasan
bunga atas modal tidak pernah berlaku karena pemenuhan kebutuhan modal
dilakukan melalui pasar uang atau pasar modal.
Dilihat Dari
Manajemen Usahanya
Manajemen
usaha koperasi bersifat lebih terbuka karena semua anggota koperasi akan
terlibat secara aktif dalam merencanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh
koperasi.
Manajemen
perusahaan cenderung bersifat tertutup karena ada pemisahan antara pemilik
saham dengan manajemen.
Dilihat Dari
Oreintasi Usahanya
Pendirian
koperasi berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan para anggota. Koperasi
bisa melakukan perluasan usahanya ke bidang lain tetapi berkaitan dengan usaha
utamanya.
Jenis usaha
perusahaan, samasekali tidak ada kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan konsumsi
para pemiliknya. Penentuan jenis usaha lebih banyak ditentukan oleh besar
kecilnya keuntungan yang diperoleh melalui bidang usaha yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar