Sabtu, 09 Juni 2012

Perbedaan Koperasi Dengan Bentuk Perusahaan Lainnya



Dilihat Dari Tujuan Pendiriannya

Koperasi didirikan oleh para anggotanya atas dasar kesamaan cita-citanya, serta atas dasar kesamaan hak dan kewajiban para anggota dengan tujuan menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota dan masyarakat umumnya.
Perusahaan; untuk mengorganisasikan modal dan sumber daya lainnya dalam melakukan usaha tertentu, dengan menekankan pada upaya pengaokasian modal dan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

 Dilihat Dari Keanggotaannya
Koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalam bentuk simpanan pokok; hubungan antara koperasi dengan para anggotanya bersifat langsung.
perusahaan; hubungan antara kegiatan perusahaan dengan para pemilik (pemegang saham) sifatnya tidak langsung dan tidak jelas, karena memang secara konsepsional dan hukum ada pemisahan yang tegas antara fungsi pemilikan dan fungsi manejerial.

Dilihat Dari Permodalannya
Koperasi melakukan usaha dengan modal awal koperasi yang diperoleh dari simpanan pokok para anggotanya.
Modal awal perusahaan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya. Jumlah modal perusahaan telah ditetapkan pada saat awal pendiriannya

Dilihat Dari Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota, dimana anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk mengemukakan pendapat, perumusan kebijakan, yang dilaksanakan oleh pengurus dan harus dipertanggungjawabkan secara periodik.
Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ada ditangan pemilik (pemegang saham). Pemegang saham yang menentukan kebijakan yang dijalankan oleh manajemen perusahaan.

 Dilihat Dari Pembagian Keuntungan
Koperasi menggunakan istilah SHU, SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU itu. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi pembelian anggota kepada koperasi selama periode tertentu.
Keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah pemilikan saham oleh masing-masing pemegangnya.

 Dilihat Dari Bunga Atas Modal
Mengenai pembatasan bunga atas modal, dilihat secara ekonomis bahwa koperasi semakin kuat modal dan semakin besar kemampuannya dalam meningkatkan usaha serta dapat memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat umumnya.
Sementara dari segi psikologis, bahwa koperasi melibatkan diri dalam usaha dengan harapan dapat bekerjasama dengan para anggota lainnya secara sukarela untuk perbaikan nasib bersama.

 Sedangkan beban bunga atas modal dalam perusahaan akan mengikuti suku bunga pasar.
Dengan adanya pemisahan antara pemilik dengan manajemen perusahaan maka kemampuan membayar pokok pinjaman dan bunga atas modal adalah ukuran efesiensi dan kemampuan manajerial pengelola perusahaan.
Pembatasan bunga atas modal tidak pernah berlaku karena pemenuhan kebutuhan modal dilakukan melalui pasar uang atau pasar modal.

Dilihat Dari Manajemen Usahanya
Manajemen usaha koperasi bersifat lebih terbuka karena semua anggota koperasi akan terlibat secara aktif dalam merencanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh koperasi.
Manajemen perusahaan cenderung bersifat tertutup karena ada pemisahan antara pemilik saham dengan manajemen.

Dilihat Dari Oreintasi Usahanya
Pendirian koperasi berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan para anggota. Koperasi bisa melakukan perluasan usahanya ke bidang lain tetapi berkaitan dengan usaha utamanya.

Jenis usaha perusahaan, samasekali tidak ada kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan konsumsi para pemiliknya. Penentuan jenis usaha lebih banyak ditentukan oleh besar kecilnya keuntungan yang diperoleh melalui bidang usaha yang bersangkutan.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More