Di bidang
perbankan, pembinaan dilakukan dengan :
a.
Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan
kliring.
b. Menetapkan
ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum
c. Membimbing
bank umum.
d. Meminta
laporan dan memeriksa aktivitas bank.
Di bidang perkreditan :
a. Menyusun
rencana kredit.
b. Menetapkan
tingkat dan struktur bunga.
c. Menetapkan
batasan pemberian kredit.
d. Memberikan
kredit likuiditas kepada bank.
e. Sebagai
lender of last resort.
3. Berkaitan
dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36)
a. Sebagai
pemegang kas pemerintah,
b.
Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik
Indonesia,
c. Membantu
penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan
pelunasannya,
d. Memberikan
kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara..
4. Bidang pengerahan
dana masyarakat (pasal 37)
Bank
Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan
tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren¬cana.
5. Bidang
hubungan internasional (pasal 38-40)
a. Menyusun
rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap
valuta asing
b. Melaporkan
dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran.






0 komentar:
Posting Komentar