Jumat, 01 Juni 2012

Perbankan Dan Perkreditan



 Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :

a. Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.
b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum
c. Membimbing bank umum.
d. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.

Di bidang perkreditan :
a. Menyusun rencana kredit.
b. Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c. Menetapkan batasan pemberian kredit.
d. Memberikan kredit likuiditas kepada bank.
e. Sebagai lender of last resort.

3. Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36)
a. Sebagai pemegang kas pemerintah,
b. Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia,
c. Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya,
d. Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara..
4. Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37)
Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren¬cana.
5. Bidang hubungan internasional (pasal 38-40)
a. Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing
b. Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More