Jenis jenis
bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis
perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan
sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank
sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
dana tidak berbeda.
Perbedaan
jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi
fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat
ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan
perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte
pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang
mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu
(kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya
menentukan harga jual dan harga beli.






0 komentar:
Posting Komentar