Selain
investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan
didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor
8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit
usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan
rekening, setor, dan tarik tunai.
Sampai saat
ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah.
Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah
sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah
dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek.
Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.
General
Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan
masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu
ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang
dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International
di seluruh dunia.
Hasil
penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank
syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat
terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan
kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan
inilah yang coba diatasi dengan office channeling.
Dana
terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah
haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika
masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4
triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana
haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan
mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan
cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi
syariah.
Di sisi lain,
suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman,
bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat
perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih
sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di
bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke
bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak
terlalu loyal syariah.
Berdasarkan
analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga
sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank
syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana
nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan
pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak
ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana
pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena
tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Perbankan
syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena
sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh
pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah
Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang
memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.
Posisi rasio pembiayaan
yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat
naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio
ini dinilai masih terkendali.
Kemudahan
bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan
produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang
memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk
yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
Peluang dan
potensi perbankan syariah yang besar memang menuntut kerja keras untuk
kemaslahatan.






0 komentar:
Posting Komentar