Minggu, 03 Juni 2012

Pengertian Perseroan



Perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan tertutup bila saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan orang tertentu saja dan dikatakan sebagai perseroan terbuka kalau saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat bebas.
Modal saham perseroan dapat terdiri atas saham biasa dan saham prioritas (saham preferen). Saham prioritas adalah saham yang memiliki hak-hak lebih tertentu, seperti hak untuk memperoleh dividen lebih dahulu, hak suara, hak pembagian dividen yang pasti dan hak pembagian kekayaan lebih dahulu. Sehubungan dengan masalah pembagian dividen saham prioritas dapat dibedakan menjadi:

1. Saham prioritas yang kumulatif, partisipasi
2. Saham prioritas yang kumulatif, non-partisipasi
3. Saham prioritas yang non-kumulatif, partisipasi
4. Saham prioritas yang non-kumulatif, non-partisipasi.

Ciri-ciri yang membedakan bentuk perusahaan perseroan dengan persekutuan adalah sebagai berikut.
Perseroan merupakan badan hukum tersendiri, oleh sebab itu tanggung jawab harta kekayaan dan utang ada di tangan perseroan itu sendiri. Oleh karena itu, pemilik perseroan hanya bertanggung jawab terhadap jumlah uang yang telah ditanamkan di perseroan tersebut. Dalam hal ini tidak ada tanggung jawab renteng. Hak pemilikan perseroan yang ditandai dengan surat saham dapat dengan mudah dipindahtangankan, dengan demikian pemilikan perseroan lebih luwes dibandingkan dengan persekutuan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa laba yang dibagikan kepada para pemilik akan dikenakan pajak dua kali. Pertama, pada saat laba diperoleh perseroan akan dikenakan pajak penghasilan untuk perseroan dan kedua, pada saat laba diterima pemegang saham akan dikenakan pajak penghasilan atas nama pemegang saham pribadi. Selain itu perseroan pada umumnya dikenakan peraturan-peraturan pemerintah yang lebih banyak dibandingkan dengan persekutuan atau perusahaan perseorangan. Namun bentuk perseroan lebih disukai oleh perusahaa-perusahaan besar dibandingkan dengan bentuk perusahaan yang lain.

Sumber : Pengertian Perseroan


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More