Partisipasi adalah keikutsertaan, peranserta tau
keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995).
Participation becomes, then, people's involvement in reflection and action, a
process of empowerment and active involvement in decision making throughout a
programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão,
1990).
Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan
secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai
dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan
dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO
PNPM PPK, 2007).
Hoofsteede (1971) menyatakan bahwa patisipasi adalah the
taking part in one ore more phases of the process sedangkan Keith Davis (1967)
menyatakan bahwa patisipasi “as mental and emotional involment of persons of
person in a group situation which encourages him to contribute to group goals
and share responsibility in them”
Verhangen (1979) dalam Mardikanto (2003) menyatakan bahwa,
partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang
berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Theodorson
dalam Mardikanto (1994) mengemukakan bahwa dalam pengertian sehari-hari, partisipasi
merupakan keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga
masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu. Keikutsertaan atau keterlibatan yang
dimaksud di sini bukanlah bersifat pasif tetapi secara aktif ditujukan oleh
yang bersangkutan. Oleh karena itu, partisipasi akan lebih tepat diartikan
sebagi keikutsertaan seseorang didalam suatu kelompok sosial untuk mengambil
bagian dalam kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri.






0 komentar:
Posting Komentar