Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini
di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank
Perkreditan Rakyat.






0 komentar:
Posting Komentar