Jumat, 29 Juni 2012

Pengertian abortus provokatus (induced abortion)



Abortus provokatus (induced abortion) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus provokatus bisa legal karena ada indikasi medis (disebut abortus medisinalis) yaitu bila kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan jiwa ibu. Abortus tanpa indikasi medis adalah kejahatan melawan hukum, disebut abortus kriminalis.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More