Sabtu, 09 Juni 2012

Hasil kerja komisi di dalam kongres ICA yang ke 23 di Wina 1966



Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
SHU, jika ada, yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumnya.

Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal, nasional, regional maupun internasional.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More