Keanggotaan
koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi
harus diselenggarakan secara demokratis
Modal yang
berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
SHU, jika
ada, yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
Koperasi
harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota, pengurus, pegawai koperasi,
serta terhadap warga masyarakat pada umumnya.
Seluruh
organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi,
pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyenggarakan
usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan
anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara
lokal, nasional, regional maupun internasional.
0 komentar:
Posting Komentar