Bentuk hukum
BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi
Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan
dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
1. BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai
pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan
penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan
kebutuhan kredit keciluntuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada
mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum
menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan
kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan
yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang
dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
3. BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah
Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit
pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit
ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
4. BRI melayani langsung kredit yang relatif
besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau
di perkotaan.






0 komentar:
Posting Komentar