VAN KAN
Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
UTRECHT
Hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
WIRYONO KUSUMO
Hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
LILY RASJIDI
Hukum
bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa
tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
A.L GOODHART
Hukum
adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
AUSTIN
Hukum
adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau
tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi
seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat,
dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
HANS KELSEN
Hukum
adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia,
yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku
tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu
sendiri adalah ketentuan
MARX
Hukum
adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan
memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum
bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai
fungsi ekonomi.
MONTESQUIEU
Hukum
merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan
alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat.
Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa
lainnya
BAMBANG SUNGGONO
Hukum
adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan
politik
THOMAS AQUINAS
Hukum
adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas
hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama
dengan seluruh anggota masyarakatnya
LEON DUGUIT
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
IMMANUEL KANT
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
S.M. AMIN, S.H.
Hukum
adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi
J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti
kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
0 komentar:
Posting Komentar