Perbankan
Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
Fungsi utama
Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan utama
adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)






0 komentar:
Posting Komentar