UU No. 25/1992
menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Manusia indonesia memang
mengakui kodrat kemanusiaan sebagai makhluk pribadi yang mempunyai potensi,
inisiatif, dan daya kreasi yang harus dikembangkan secara selaras, serasi dan
seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Artinya dengan kesadarannya setiap
manusia indonesia percaya bahwa dirinya tidak akan dapat berkembang dengan baik
apabila ia tidak bekerjasama dengan anggota masyarakat lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar