Sabtu, 09 Juni 2012

Asas Koperasi



UU No. 25/1992 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Manusia indonesia memang mengakui kodrat kemanusiaan sebagai makhluk pribadi yang mempunyai potensi, inisiatif, dan daya kreasi yang harus dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang di dalam kehidupan masyarakat. Artinya dengan kesadarannya setiap manusia indonesia percaya bahwa dirinya tidak akan dapat berkembang dengan baik apabila ia tidak bekerjasama dengan anggota masyarakat lainnya.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More