Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1 Daftar nama pendiri
2 Nama dan tempat kedudukan koperasi
3 Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4 Ketentuan mengenai keanggotaan
5 Ketentuan mengenai rapat anggota1 Daftar nama pendiri
2 Nama dan tempat kedudukan koperasi
3 Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4 Ketentuan mengenai keanggotaan
6 Ketentuan mengenai pengelolaan
7 Ketentuan mengenai permodalan
8 Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9 Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10 Ketentuan mengenai sanksi
0 komentar:
Posting Komentar