a. Dalam Bank
Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara
investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib)
bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai
keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian
dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau
sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya
larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan
untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta
benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak
produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk
proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti
miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan
uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi
hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.






0 komentar:
Posting Komentar