PERJANJIAN
PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah
pihak telah sepakat, guna menjamin lebih jauh segala pembayaran yang pada suatu
waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh Sitta
selanjutnya disebut Peminjam; kepada Bank (Pihak Kedua), baik berdasarkan uang
yang dipinjam dan diterimanya dengan betul.
Perjanjian
Kredit/Pengakuan Utang yang telah ada di antaranya tetapi tidak terbatas pada
Perjanjian Kredit/Pengakuan Utang Nomor xx tanggal xxx dibuat di hadapan
notaris atau Perjanjian Kredit/Pengakuan Utang yang kemudian diadakan dengan
Bank, atau setiap perpanjangannya, penambahannya, perubahannya, serta
penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari utang ataupun bunga,
bunga denda, pajak-pajak, ongkos-ongkos, beban-beban, dan lain-lain jumlah
termasuk biaya-biaya dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa Bank
untuk memperoleh jumlah-jumlah yang terutang (selanjutnya akan disebut Utang)
dan untuk memperkuat tagihan-tagihan utang terhadap Peminjam, Penjamin dengan
ini memberikan jaminan dalam gadai kepada Bank dan Bank dengan ini menerima
jaminan gadai tersebut di atas dari Penjamin, yaitu:
Dana-dana
yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada Bank STORECOID
(selanjutnya disebut Bank Pemegang Dana) seperti disebut dalam : xxxx, tertulis
atas nama Penjamin (selanjutnya disebut Bilyet deposito) berikut segala hak dan
tagihan-tagihan yang dimiliki Penjamin dan/ atau yang dapat dijalankan oleh
Penjamin atas dana di bawah Bilyet deposito tersebut berikut semua bunga atas
Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaruannya,
perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga
Dana Deposito).
Bank
menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut di atas berdasarkan
ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Penjamin
dengan ini menyerahkan Bilyet deposito: xxx
tertulis atas
nama Penjamin kepada Bank untuk disimpan dan digunakan Bank guna melaksanakan
hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.
Pasal 2
Penjamin menjamin
Bank bahwa dana yang diberikan
sebagai
jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya Penjamin
semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadaikan, atau dipertanggungkan secara
apa pun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam
suatu perkara atau sengketa dan oleh karenanya Bank dibebaskan oleh Penjamin
dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang
diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.
Pasal 3
Penjamin
setuju bahwa Bank berwenang menentukan terjadinya pelanggaran/kealpaan Peminjam
menurut Perjanjian Kredit/Pengakuan utang.
Pasal 4
Bank Pemegang
Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut,
baik mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan Peminjam dalam hubungan ini
dan Bank Pemegang Dana berwenang dan dengan ini dikuasakan oleh Penjamin untuk
menyerahkan Dana Deposito kepada Bank atas permintaan pertama Bank, dengan
dibebaskan oleh Penjamin dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apa pun
berhubung dengan hal-hal tersebut di atas.
Pasal 5
Dalam hal
sesuatu kewajiban peminjam menurut Perjanjian
Kredit/Pengakuan
Utang wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja
telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga
suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
Pasal 6
Penjamin
dengan ini memberi kuasa dengan hak subtitusi
kepada Bank,
kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit
ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini dan kuasa mana tidak dapat
dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab lain apa pun untuk :
Atas nama
Penjamin memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam
pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang
Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan; Memperpanjang, menagih,
mengambil dan menerima seluruh jumlah pokok Dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan
hak-hak yang berdasarkan Dana Deposito dapat dijalankan Penjamin, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan
jumlah itu untuk membayar kembali utang- utang Peminjam kepada Bank serta
mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh Bank guna menjalankan haknya
tanpa terkecuali, dengan ketentuan bahwa Bank tidak akan menggunakan kuasa
tersebut selama Peminjam mem-bayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya.
Mengurus
perpanjangan/pembaharuan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani
surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan
Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank pemegang
Dana serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-Dana Deposito yang diubah,
diperbaharui atau diperpanjang;
Pasal 7
Pemberian
jaminan Gadai yang dinyatakan dengan perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan
bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada Bank dan tidak terdapat
hubungan lagi antara Peminjam dan Bank yang dapat menimbulkan utang Peminjam
pada Bank karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan
tertulis dari Bank bahwa Bank tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan
berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan,
maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti
ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada Penjamin.
Pasal 8
Perjanjian
ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Kredit/Pengakuan Utang.
Pasal 9
Mengenai
pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Penjamin
memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Barat.
Pasal 10
Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar