Peran
Produsen
2. Peran Produsen
Pihak produsen dalam melakukan
kegiatan ekonomi bertujuan untuk menghasilkan barang
atau jasa yang akan dijual
kepada konsumen. Peran produsen dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Sebagai penghasil barang atau
jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
b. Sebagai pemakai atau pengguna
faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh konsumen.
c. Dapat memengaruhi kebijakan
pemerintah dalam rangka meningkatkan produksinya.
d. Memperlancar penyediaan barang
atau jasa yang dibutuhkan konsumen.
e. Dapat meningkatkan Produk
Domestik Bruto (PDB) sehingga akan meningkatkan kemakmuran bangsa.
f. Sebagai pihak yang dapat
meningkatkan inovasi-inovasi di bidang produksi barang atau jasa.
g. Melakukan pembayaran
faktor-faktor produksi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar