Dalam
terminologi fikih, rukun adalah sesuatu yang dianggap menentukan suatu disiplin
tertentu atau dengan perkataan lain rukun adalah penyempurnaan sesuatu di mana
ia merupakaan bagian dari sesuatu itu. Oleh karena itu, sempurna atau tidak
sempurna wakaf telah dipengaruhi oleh unsur-unsur yang ada dalam perbuatan
wakaf itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar