Pengertian
Pajak
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.[1]
Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Definisi
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para
ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH,
pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M.,
Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,
tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari
perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat
kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak
menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara
pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan
yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban
warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara,
negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut
Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur pajak
Dari berbagai
definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak
sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak
antara lain sebagai berikut:
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan
“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dalam undang-undang.“
Tidak mendapatkan jasa timbal balik
(konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya,
orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama
kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi
keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi
pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak
dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu
fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial
(fungsi mengatur / regulatif).
engan
meningkatnya kedalaman informasi dan semakin populernya teknologi internet,
keamanan jaringan telah menjadi bagian penting dari memengaruhi kinerja
jaringan. Bagaimana membuat sistem jaringan informasi pajak dari serangan
hacker, bagaimana untuk memastikan keamanan data dan reliabilitas, sistem pajak
saat ini telah menjadi informasi dalam salah satu isu penting yang harus
dipertimbangkan.
Beijing
Capitel Co, Ltd dalam bidang keamanan informasi berdasarkan pengalaman mereka
sendiri, dari perspektif yang komprehensif keamanan, dikombinasikan dengan
pemahaman mereka terhadap situasi aktual di jaringan pajak, sesuai dengan
persyaratan pelanggan, akan pertama China dengan independen intelektual
kerangka hak kekayaan berdasarkan ASIC Capitel CF2000-CG600 berbasis Gigabit
Firewall sukses untuk akses informasi dari jaringan provinsi sistem pajak
nasional, sistem menyediakan efisien, aman, praktis dan keamanan.
Firewall
akses lingkungan
Seperti
ditunjukkan di bawah ini, pajak sistem negara propinsi, server dan tanah
pertanian kembali pajak, bisnis, bea cukai, bank dan konektivitas jaringan
lainnya horizontal, dan juga menyediakan layanan Web melalui Internet untuk
mencapai filing Internet, beruang bisnis pajak provinsi. Untuk memastikan bahwa
otoritas pajak di berbagai kota di akses tanpa hambatan pajak kelompok server,
kembali server perlu untuk mencapai jaringan kawat-speed backbone Gigabit,
kemacetan tidak bisa ada, biasanya arus akan mencapai lebih dari 100MB,
terutama dalam masa pajak, akan mencapai jaringan lalu lintas batas. Capitel
firewall CF2000-CG600 64b paket kecepatan kawat-forwarding dapat dilakukan
tanpa kehilangan paket, sepenuhnya memenuhi persyaratan kinerja sistem pajak
nasional.
Jika
kegagalan peralatan jaringan, yang menghasilkan pendapatan pajak on-line tidak
bekerja, dampak sosial dan kerusakan properti sangat serius, pajak sistem
nasional tentang persyaratan peralatan untuk keandalan yang tinggi. Capitel
menyediakan solusi siaga panas, firewall ke modus siaga aktif-, jika kegagalan
dinding Aktif utama, siaga dari dinding dalam waktu kurang dari 1 detik ke
status pekerjaan aktif, untuk memastikan operasi usahanya .
Implementasi
solusi
Kita tahu
bahwa pada tahap ini negara risiko propinsi keamanan pajak jaringan, sistem
bisnis, sistem otomatisasi kantor, sistem pajak pembayaran online dan sistem
perpajakan nasional, berjalan pada jaringan, sementara tidak ketat dalam
pengelolaan sistem manajemen keselamatan untuk mengendalikan operasi jaringan .
Capitel penasihat keamanan melalui status provinsi dan sistem pajak jaringan
analisis risiko keamanan nasional, bergantung pada kinerja firewall Capitel dan
fasilitas canggih dan pengalaman di bidang keamanan, mengembangkan seperangkat
solusi keamanan, dan secara bertahap telah dilaksanakan:
● Pajak
Provinsi akan dibagi ke dalam domain keamanan jaringan yang berbeda,
masing-masing domain melalui penyebaran sistem firewall antara isolasi dan
kontrol akses satu sama lain;
● pembentukan
probe intrusion detection, melalui firewall yang datang dengan kernel-tingkat
Capitel IDS subsistem intrusion detection, untuk mencapai real-time deteksi
serangan jaringan dan IDS dengan peralatan vendor lainnya linkage;
● membuat
sistem otentikasi identitas terpadu, firewall yang datang melalui subsistem
otentikasi CA Capitel, menjamin akses sah terhadap informasi sumber daya dan
privasi komunikasi;
● log sistem
analisis yang didirikan oleh firewall Capitel log log analisis host unified
peralatan dan manajemen, dan dukungan untuk penebangan penyimpanan jaringan.
Capitel
firewall VPN subsistem, subsistem manajemen bandwidth, sebuah real-time yang
komprehensif pemantauan sub-sistem, klasifikasi subsistem otoritas pajak
manajemen nasional, jaringan sistem informasi dari pusat manajemen keamanan
terpadu, sehingga semua produk keamanan dan menggunakan kebijakan keamanan
dapat disentralisasi, pusat distribusi.
Jasa keamanan
dan pelatihan
Jaringan
keamanan dinamis, keselamatan dan keamanan secara keseluruhan sekali dan untuk
semua, bukan hanya tumpukan pada produk keamanan untuk memecahkan masalah.
Sistem keamanan informasi, termasuk organisasi, manajemen dan teknologi. sistem
Pajak di bidang teknologi informasi provinsi, Beijing Capitel Co, Ltd dalam
penerapan solusi keamanan lengkap juga mencakup jangka panjang layanan
informasi yang terkait dengan proyek keamanan. Termasuk pelatihan keselamatan,
keamanan tanggap darurat pertama, keamanan kebijakan pengembangan dan penilaian
keamanan.
Jenis Pajak
Di tinjau
dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Sering
disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
terdiri dari:
Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah
terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
Pajak Bumi dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20
Tahun 2000
Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Pajak Daerah
Pajak Kendaraan bermotor
Pajak radio
Pajak reklame
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena
pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran
termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai
beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang
dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi
pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus
ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan
ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan
ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring
penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam
fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki
dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga
sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan
jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak
yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan
digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai
pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan
dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada
masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun
bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang
kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus
memenuhi persyaratan yaitu:
Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun
mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil
dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Dengan mengatur hak dan kewajiban para
wajib pajak
Pajak diberlakukan bagi setiap warga
negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
Sanksi atas pelanggaran pajak
diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang
berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh
negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
Jaminan hukum bagi para wajib pajak
untuk tidak diperlakukan secara umum
Jaminan hukum akan terjaganya
kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu
perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan
produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan
kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak,
terutama masyarakat kecil dan menengah.
Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka
pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih
rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem
pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian,
wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari
segi penghitungan maupun dari segi waktu.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat
menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan
kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak
rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
Bea materai disederhanakan dari 167
macam tarif menjadi 2 macam tarif
Tarif PPN yang beragam disederhanakan
menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
Pajak perseorangan untuk badan dan
pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan
(PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para
ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan
pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara
lain:
1. Menurut
Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The
Four Maxims“, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas Equality (asas keseimbangan dengan
kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara
harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh
bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Asas Certainty (asas kepastian hukum):
semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan
dapat dikenai sanksi hukum.
Asas Convinience of Payment (asas
pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut
pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat
wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima
hadiah.
Asas Effeciency (asas efesien atau asas
ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai
terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut
W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
Asas daya pikul: besar kecilnya pajak
yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin
tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh
negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk
kepentingan umum.
Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh
negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama
antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam
jumlah yang sama (diperlakukan sama).
Asas beban yang sekecil-kecilnya:
pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika
dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib
pajak.
3. Menurut
Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
Asas politik finalsial : pajak yang
dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong
semua kegiatan negara
Asas ekonomi: penentuan obyek pajak
harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
Asas keadilan yaitu pungutan pajak
berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan
sama pula.
Asas administrasi: menyangkut masalah
kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan
(bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
Asas yuridis segala pungutan pajak
harus berdasarkan Undang-Undang.
Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada
warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi
mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas
dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak
untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat
menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar
yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai
oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak,
khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering
digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
Asas domisili atau disebut juga asas
kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan
mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi
tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau
apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini,
tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal.
Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan
pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan)
dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara
itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income
concept).
Asas sumber, Negara yang menganut asas
sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak
itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan
dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi
persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh
penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek
pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing
bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan
dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas kebangsaan atau asas nasionalitas
atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship
principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status
kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan
asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan
pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak
berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas
nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil
antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau
kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama,
pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan
kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan
dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau
berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam
asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak
tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya
adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber
dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau
menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut
pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja
(world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat
dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari
sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan
negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih
dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas
nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia,
dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994,
khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat
disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus
dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang
parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian
subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang,
misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual)
menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang
berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang
diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara
itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha
luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap
penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk
semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia,
dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber
penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan
pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
Teori
pemungutan
Menurut R.
Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa
teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
Teori asuransi, menurut teori ini, negara
mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik
keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan
tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi
deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai
pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak
boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar
pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara.
Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat
kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan
orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial,
kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban
pajak.
Penerimaan
Pajak di Indonesia
Target
penerimaan negara Indonesia di sektor pajak tahun 2006 secara nasional sebesar
Rp 362 trilyun atau mengalami peningkatan 20 persen dari 2005 lalu. Angka
tersebut terdiri Rp 325 trilyun dari pajak dan Rp 37 trilyun dari Pajak
Penghasilan (PPh) Migas.
Target
penerimaan negara dari perpajakan dalam APBN 2006 mencapai Rp.402,1 triliun.
Target penerimaan itu antara lain berasal dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Rp.198,22 triliun
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp.126,76 triliun
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.15,67
triliun
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) Rp.5,06 triliun
penerimaan pajak lainnya Rp.2,76 triliun.
Pendapatan
pajak itu sudah termasuk pendapatan cukai Rp.36,1 triliun, bea masuk Rp.17,04
triliun dan pendapatan pungutan ekspor Rp.398,1 miliar. Total penerimaan pajak
dalam lima tahun terakhir (2001-2005) sudah mencapai 1.040 triliun. Pajak A)
Bedasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi : 1 Pajak langsung adalah pajak
yang dibebanhkan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan,
pajak kekayaan 2 Pajak tidak langsung adalah pajak / pungutan wajib yang harus
dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yangb secara tidak langsung
dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya. B) Bedasarkan
jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi : 1. Pajak pendapatan
adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha
seseorang, perseroian terbatas / unit lain 2. Pajak penjualan adalah pajak yang
dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang / jasa yang dikenakan kepada
pembeli 3 Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha
seperti perusahaan bank dan sebagainya C) Pajak bedasarkan pungutannya dapat
dibedakan menjadi: 1 Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak / pungutan yang
dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian
didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri 2.
Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan / badan usaha lain
yang modalnya / bagiannya terbagi atas saham – saham. 3 Pajak siluman adalah
pungutan secara tidak resmi / pajak gelap dan merupakan sumber korupsi 4 Pajak
tranist adalah pajak yang dipungut ditempat tertentu yang harus dilalui oleh
pengangkutan orang / barang dari suatu tempat kertempat lain.
sumber :
wikipedia
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.[1]
Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar