Pengertian
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mencakup
semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya
berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi
penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan
dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD)
yang diatur berdasarkan peraturan daerah.





0 komentar:
Posting Komentar