Contoh
Perjanjian Utang Piutang Subrogasi
PERJANJIAN
UTANG PIUTANG SUBROGASI
Pada hari
ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012),
bertempat di Surabaya, telah terjadi Perjanjian Subrogasi antara:
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para Pihak
menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
- Bahwa Pihak
Kedua telah berutang kepada Tuan. Fida se-besar Rp 40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah) karena pinjaman uang.
- Bahwa Tuan.
Fida yang beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya
Selatan, telah benar-benar mempunyai utang kepada Pihak Pertama sebesar Rp
40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Selanjutnya
Para Pihak sepakat mengadakan serta mengikatkan diri dalam Perjanjian Subrogasi
ini dengan syarat- syarat serta ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Kedua
telah membayar kepada Pihak Pertama. Dan, selanjutnya Pihak Pertama menerima
pembayaran dari Pihak Kedua sejumlah uang Rp 30.000.000 (tiga puluh juta
rupiah). Dan, untuk penerimaan tersebut dari Pihak Kedua, maka Pihak Kedua
memberi kuitansinya berupa Perjanjian ini.
Pasal 2
Dengan
pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 1 di atas, maka Pihak Pertama
menerangkan bahwa utang Tuan Fida kepada Pihak Pertama tersebut adalah Rp
40.000.000 dikurangi Rp 30.000.000 menjadi Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 3
Bahwa pada
saat pembayaran itu menjadikan Pihak Kedua sebagai gantinya (subrogasi)
mengenai hak-hak, tuntutan- tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki Pihak
Pertama tehadap Tuan Fida karena sebagian utangnya tersebut telah dibayarkan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dan Pihak Pertama telah menerima
subrogasi tersebut.
Pasal 4
Apabila
terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Surabaya Barat.
Pasal 5
Demikian
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga, bermaterai cukup, dan memiliki
kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar