Cara Cara
Penyelesaian Sengketa
Di dalam
penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain
negosiasi (negotiation), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase,
peradilan, dan peradilan umum.
Negosiasi
(Negotiation)
Negosiasi
(negotiation) adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai
kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak
(kelompok atau organisasi) lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara
penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang
berperkara.
Dalam hal
ini, negosiasi (negotiation) merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk
mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan
yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi (negotiation)
merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan
penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak
berwenang mengambil keputusan maupun yang berwenang mengambil keputusan.
Sementara
itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara
negosiasi (negotiation) harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan
damai.
Namun,
penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan
cara, antara lain mediasi dan arbitrase.
Mediasi
Mediasi
adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu
perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapa definisi mengenai
mediasi menurut Nolah Haley antara lain,“A short term structured task oriented,
partipatopy invention process. Disputing parties work with a neutral third
party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement”, sedangkan
Kovach mendefinisikan mediasi, “facilitated negotiation it process by which a
neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a
mutually satisfaction solution”.
Dengan
demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah
satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak
ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat
kompromistis.
Sementara
itu, pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan
sebagai mediator. Oleh karena itu, pengertian mediasi mengandung unsur-unsur,
antara lain :
1. merupakan
sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan;
2. mediator
terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan;
3. mediator
bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian;
4. tujuan
mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima
pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.
Dengan
demikian, tugas utama mediator sebagai fasilitator untuk menemukan dan
merumuskan persamaan pendapat, seperti berikut.
1. Sebagai
tugas utama adalah bertindak sebagai seorang fasilitator sehingga terjadi
pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. Menemukan
dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya
untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga
mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Dengan
demikian, putusan yang diambil atau yang dicapai oleh mediasi merupakan putusan
yang disepakati bersama oleh para pihak yang dapat berbentuk nilai-nilai atau
norma-norma yang menjadi tatanan dalam masyarakat. Selain itu, dapat pula
berbentuk putusan yang tidak sejalan dengan tatanan yang ada, tetapi tidak
bertentangan dengan nilai atau norma yang berlaku. Namun, putusan tersebut
dapat pula bertolak belakang dengan nilai atau norma yang berlaku.
Jika dengan
cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan di antara para pihak maka
tiap-tiap pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui
pengadilan, arbitrase, atau lain- lain.
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan penyelesaian. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak
memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan
tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 dan alinea 9
Penjelasan Umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga alternatif dalam
penyelesaian sengketa.
Dengan
demikian, konsiliasi merupakan proses penyelesaian sengketa alternatif dan
melibatkan pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara
itu, mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation
is the adjustment and settlement ofa dispute in a friendly, unantagonistic
manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in
labor dispute before arbitrarion. Court of Conciliation is a court with propose
terms of adjusments, so as to avoid litigation.
Namun, apa
yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi
merupakan perdamaian sebelum sidang peradilan (litigasi).
Dengan
demikian, konsiliator dalam proses konsiliasi harus memiliki peran yang cukup
berarti. Oleh karena itu, konsiliator berkewajiban untuk menyampaikan
pendapat-pendapatnya mengenai duduk persoalannya.
Dalam
menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk
menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa.
Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat putusan dalam sengketa untuk
dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi
yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam
bentuk kesepakatan di antara mereka.
Arbitrase
Arbitrase
adalah usaha perantara dalam meleraikan sengketa. Dalam hal ini, ada beberapa
definisi yang diberikan oleh para ahli hukum, antara lain Subekti dan
Abdulkadir Muhammad.
a. Subekti
mengatakan arbitrase merupakan suatu penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh
seorang wasit atau para wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan
tunduk atau menaati keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang
mereka pilih atau yang ditunjuk.
b. Abdulkadir
Muhammad mengatakan arbitrase merupakan badan peradilan swasta di luar
lingkungan peradilan umum yang dikenal khusus dalam dunia perusahaaan.
Arbitrase adalah peradilan yang dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela
oleh pihak-pihak pengusaha yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan merupakan kehendak bebas pihak-pihak yang bersengketa. Kehendak
bebas ini dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mereka buat sebelum atau
sesudah terjadi sengketa sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam hukum
perdata.
c. Dalam
Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, menyatakan bahwa penyelesaian
perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalaui arbitrase tetap
diperbolehkan. Akan tetapi, putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan
eksekutorial (executoir) setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi
dari pengadilan.
Dalam pada
itu, penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase lebih disukai oleh pelaku
ekonomi dalam kontrak bisnis yang bersifat nasional maupun internasional
dikarenakan sifat kerahasiaannya, prosedur sederhana, putusan arbiter mengikat
para pihak, dan disebabkan putusan yang diberikan bersifat final.
Arbitrase
adalah sebagai upaya hukum dalam perkembangan dunia usaha, baik nasional maupun
internasional. Pemerintah telah mengadakan pembaharuan terhadap undang-undang
arbitrase nasional dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
Dengan
demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan
cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat
para pihak setelah timbul sengketa.
Sementara
itu, sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di
bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Suatu
perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu
keadaan, seperti di bawah ini:
a.
meninggalnya salah satu pihak,
b.
bangkrutnya salah satu pihak,
c. novasi
(pembaruan utang),
d. insolvensi
(keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak,






0 komentar:
Posting Komentar