Kamis, 12 April 2012

Aturan aturan pemberian nama binomium nomenclatur pada binatang dan tumbuh tumbuhan



Aturan-aturan pemberian nama binomium nomenclatur pada binatang dan tumbuh-tumbuhan :

1. Setiap makhluk hidup memiliki nama spesies yang berbeda-beda dan tidak boleh sama.
2. Nama genus hanya terdiri dari satu kata dan dimulai dengan huruf besar.
3. Nama spesies boleh terdiri dari dua kata atau lebih dan dimulai dengan huruf kecil
4. Setiap makhluk hidup baik hewan dan tumbuhan memiliki nama ilmiah masing-masing
5. Penamaan ilmiah makhluk hidup menggunakan bahasa latin atau yang dilatinkan
6. Nama penemu spesies dapat mencantumkan namanya dibelakang nama speciesnya.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More