Aturan-aturan
pemberian nama binomium nomenclatur pada binatang dan tumbuh-tumbuhan :
1. Setiap
makhluk hidup memiliki nama spesies yang berbeda-beda dan tidak boleh sama.
2. Nama
genus hanya terdiri dari satu kata dan dimulai dengan huruf besar.
3. Nama
spesies boleh terdiri dari dua kata atau lebih dan dimulai dengan huruf kecil
4. Setiap makhluk
hidup baik hewan dan tumbuhan memiliki nama ilmiah masing-masing
5. Penamaan
ilmiah makhluk hidup menggunakan bahasa latin atau yang dilatinkan
6. Nama
penemu spesies dapat mencantumkan namanya dibelakang nama speciesnya.
0 komentar:
Posting Komentar