Pelajaran Ekonomi
Instrumen Pasar Uang
Berikut ini adalah sekuritas-sekuritas yang
diperdagangkan dalam pasar uang yang terdiri dari sekuritas jangka pendek.
1. Valas
Transaksi valuta asing (valas) adalah transaksi yang
berkenaan dengan mata uang asing atau transaksi yang memperdagangkan mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang atau pair)
yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara
berkesinambungan.
Peraturan mengenai transaksi mata uang asing terhadap
rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 10/37/PBI/2008 tentang
transaksi valas terhadap rupiah. Peraturan ini kemudian direvisi dengan
perubahan yang terkait dengan kontrak-kontrak yang masih dapat diteruskan
hingga jatuh waktu kontrak. Perubahan tersebut tertuang dalam PBI no.
11/14/PBI/2009 tertanggal 17 April 2009 yang bertujuan untuk mencapai dan
memelihara kestabilan rupiah.
2. Wesel Tagih
Wesel tagih adalah surat berharga yang timbul karena
suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Wesel ini diterima bank dan
nasabahnya untuk ditagihkan melalui bank koresponden luar negeri dan/atau dalam
negeri serta dikirim oleh suatu pihak kepada pihak lain dengan perintah untuk
membayar sejumlah tertentu sebagaimana tertera dalam wesel tersebut atas suatu
transaksi. Jika pihak yang memiliki wesel tagih tersebut memerlukan dana dalam
waktu singkat, tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan
pembayaran dari bank.
Umumnya, hal ini terdapat pada transaksi ekspor/impor
yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C). Jangka waktu wesel tagih
ini sekitar satu hingga enam bulan. Bunga sekuritas diperoleh dengan sistem
diskonto yaitu bunga dibayar di muka dalam bentuk diskon terhadap nilai
nominal.
3. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank. Beberapa bentuk deposito antara lain:
- deposito berjangka rupiah,
- deposito berjangka valas, dan – sertifikat deposito.
Ketiga bentuk deposito ini dikeluarkan oleh bank. Pada
deposito berjangka, baik rupiah maupun valas, nasabah memberikan pinjaman pada
bank dengan imbal basil berupa bunga atas nilai pokok yang dipinjamkan pada
bank. Misalnya nasabah menempatkan deposito sebesar Rp100 juta selama satu
tahun dan mendapatkan bunga sebesar 6,5% per tahun, nasabah akan memperoleh
basil investasi sebesar Rp6,5 juta (sebelum pajak) dan pengembalian nilai pokok
sebesar Rp100 juta satu tahun kemudian.
Sertifikat deposito adalah bentuk lain dari produk
deposito. Sertifikat deposito mempunyai pengertian surat berharga atas unjuk
tanpa nama—yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak
ketiga atau pihak lain. Bunga sertifikat deposito ini didapatkan dengan
menggunakan diskonto.
4. Surat berharga
Berikut ini dibahas beberapa bentuk surat berharga.
Commercial Paper (CP) atau surat berharga komersial adalah sekuritas dalam
pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan,
balk swasta maupun BUMN. Commercial Paper merupakan surat janji untuk membayar
kembali sejumlah utang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP
diperoleh dengan cara diskonto, tetapi pelunasannya tidak dijamin oleh bank
ataupun oleh suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diterbitkan oleh Bank
Indonesia dengan tujuan sebagai alat kebijakan moneter dengan tingkat suku
bunga yang ditentukan berdasarkan lelang. Jangka waktu SBI adalah satu bulan,
tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.
5. Repo
Repurchase Agreement atau Repo merupakan suatu perjanjian
antara penjual dan pembeli terhadap efek-efek yang penjualnya berjanji untuk
membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan
pada jangka waktu yang telah ditentukan. Reverse Repo adalah kebalikan dari
Repo, yaitu perjanjian antara penjual dan pembeli terhadap efek-efek yang
pembelinya berjanji untuk menjual kembali efek-efek pada harga yang disepakati
bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya transaksi ini
dilakukan oleh instansi yang memiliki kelebihan dana.






0 komentar:
Posting Komentar