PENGERTIAN
DAN DEFINISI HUTAN
Hutan bukan
hanya sekumpulan individu pohon tetapi merupakan suatu masyarakat tumbuhan yang
kompleks, terdiri dari pohon juga tumbuhan bawah, jasad renik tanah, dan hewan
lainnya. Satu sama lainnya terjadi hubungan ketergantungan.
Hutan
merupakan suatu ekosistem yang dibentuk atau tersusun oleh berbagai komponen
yang tidak bisa berdiri sendiri, tidak dapat dipisah-pisahkan, bahkan saling
mempengaruhi dan saling bergantung. Banyak yang memberi definisi dan pengertian
tentang hutan. Pada Undang – Undang RI No. 41 Tahun 1999 mencantumkan Hutan
adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pendapat lain mendefinisikan Hutan
sebagai lapangan yang ditumbuhi pepohonan yang secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya atau ekosistem (Kadri
dkk., 1992).
Soerianegara
dan Indrawan (1982) mengemukakan Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan yang
dikuasai atau didominasi oleh pohon-pohon dan mempunyai keadaan lingkungan yang
berbeda dengan keadaan diluar hutan. Sedangkan Arief (1994) menulis bahwa Hutan adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan dan
binatang yang hidup dalam lapisan dan di permukaan tanah dan terletak pada
suatu kawasan, serta membentuk suatu kesatuan ekosistem yang berada dalam
keseimbangan dinamis. Walaupun berbagai pendapat dikemukakan namun semuanya itu
mengadung pengertian yang sama.
Untuk dapat
dikategorikan hutan, sekelompok pohon-pohon harus mempunyai tajuk-tajuk yang
cukup rapat, sehingga merangsang pemangkasan secara alami, dengan cara menaungi
ranting dan dahan di bagian bawah, dan menghasilkan tumpukan bahan
organic/seresah yang sudah terurai maupun yang belum, di atas tanah mineral.
Terdapat unsur-unsur lain yang berasosiasi, antara lain tumbuhan yang lebih
kecil dan berbagai bentuk kehidupan fauna.
Sebatang
tanaman muda Pinus merkusii, pohon-pohon di sebuah taman kota dan sisa-sisa
pohon yang tersebar sesudah pembalakan berat tidaklah memenuhi persyaratan
sebagai hutan.
0 komentar:
Posting Komentar