PENGERTIAN
PERPAJAKAN
Pengertian
Pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. (oleh Prof Dr PJA Adriani – Univ. Amsterdam).
Pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang
dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal
yang individual, maksudnya untuk membiayai pengeluaran Pemerintah. (oleh Prof
Dr MJH Smeets – De Economische Betekenis der Belastingen, 1951).
1.Prof Dr
Adriani
pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR.
Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
0 komentar:
Posting Komentar