Pengertian
Konstitusi, tujuan dan fungsi Konstitusi
Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
Negara bisa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD), istilah Konstitusi dan
Undang-Undang Dasar (UUD) dua istilah yang terkait dengan norma atau ketentuan
dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berarti membentuk, maksudnya
pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa Latin,
kata konstitusi merupakan gabungan dua kata cume (bersama dengan) dan statuere
(mendirikan, menetapkan sesuatu). Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan
terjemahan dari istilah Belanda, gronwet ( gron : tanah atau dasar, wet :
undang-undang). Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang
lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari
peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselengarakan dalam suatu
masyarakat.
Dari istilah
di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah kumpulan aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum yang mengatur kekuasaan pemerintah,
rakyat, dan hubungan keduanya.
Tujuan dan
Fungsi Konstitusi
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
Peradilan yang bebas dan mandiri.
Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagi sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat
calupan di atas merupakan dasar utama bagi pemerintahan yang konstitusional.
Namun, indikator negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung
pada konstitusinya, sekalipun konstitusinya menetapkan aturan dan
prinsip-prinsip di atas, jika tidak dijalankan dalam praktik penyelengaraan
tata pemerintahan, negara tersebut belum bisa dikatakan Negara yang
konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Sejarah dan
Perkembangan Konstitusi
Konstitusi
sudah lama dikenal sejak zaman Yunani, pada masa itu pemahaman tentang
“konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat
kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran
Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia
merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para
kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan
setempat selain undang-undang. Adanya konstitusi Roma berpengaruh cukup besar
sampai Abad Pertengahan memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi
Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham ini merupakan cikal bakal muncul paham
kostitusionalisme modern.
Selanjutnya
pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan
aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang di huni oleh bermacam
kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konstitusi Madinah
berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban
dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan
sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi
pertama di dunia yang memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern.
Pada paruh
kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris menang dalam revolusi istana,
mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan parlemen
sebagai pemegang kedaulatan, akhir revolusi pada tahun 1776 Inggris menetapkan
konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Konstitusi
dalam model tertulis di pelopori oleh Amerika, kemudian diikuti oleh berbagai
negara di eropa. Konstitusi sebagai UUD atau sering disebut “Konstitusi Modern”
muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan, demokrasi
perwakilan muncul sebagai pemenuh kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan
(legislatif) . Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat UU untuk mengurangi dan
membatasi dominasi para raja, alasan inilah menempatkan konstitusi tertulis
sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada raja.
Lahir
konstitusi di Indonesia, Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi
yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dirancang pada tanggal 29
Mei 1945 sampai 16 Juli 1945, disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu
18 Agustus 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD
1945 alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA,
DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan
terhadap UUD 1945, reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga
kenegaraan yang merupakan hasil dari proses amandemen UUD 1945 itu sendiri,
mengkelompokan tugas pokok dan fungsi lembaga di kelompokan dalam kelembagaan
sebagai bentuk dari pemisahan kekuasaan (trias politica) :
Legislatif adalah badan pemerintah dengan
kuasa membuat hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan
pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga
kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang, dalam ketatanegaraan
Indonesia legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga yakni MPR, DPR, DPD.
Eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang
dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya).
Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan
militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah.
Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri,
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh
Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar
undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Jumlah
anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota
legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan
undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap
masih diawasi oleh legislatif.
Yudikatif yakni badan yang mengawasi
pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat
yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Cabang kekuasaan
yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua
pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Posisi
masing masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki
korelasi satu sama lain dalam menjalankan funsi check and balances antarlembaga
tinggi tersebut.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system
ketatanegaraannya, maka kosntitusi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan
kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.
Setiap
konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokrasi haruslah memiliki
prinsip – prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
Menempatkan warga negara sebagai sumber
utama kedaulatan.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak –
hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas
kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak – hak dasar per orang.
Pembatasan pemerintahan.
Adanya jaminan terhadap keutuhan negara
nasional dan integritas wilayah.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam
proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
Adanya jaminan berlakunya hukum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan yang
meliputi:
a. Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b. Kontrol
dan keseimbangan lembaga – lembaga pemerintahan.
Kesimpulan
Tata Negara
dan praktik kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila
konstitusi atau Undang – Undang Dasar (UUD) negara tersebut memuat rumusan
tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan hak asasi
manusia, dengan kata lain merupakan peranti yang amat penting bagi sebuah
negara demokrasi.
Dengan
dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang
bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa
dilaksanakan.
Dengan
adanya konstitusi dapat membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.






0 komentar:
Posting Komentar